Perkembangan teknologi membawa kita pada kemudahan yang luar biasa dalam aktivitas sehari-hari. Bayar belanja cukup dengan QRIS, transfer uang hanya hitungan detik, hingga tabungan digital yang bisa diakses 24 jam. Namun, di balik semua kemudahan itu, muncul pula tantangan baru: bagaimana melindungi konsumen agar tetap aman dalam bertransaksi.
Bank Indonesia sebagai bank sentral tidak hanya berperan menjaga stabilitas rupiah dan sistem pembayaran, tetapi juga memiliki mandat untuk memastikan konsumen terlindungi. Perlindungan konsumen inilah yang menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
Mengapa Perlindungan Konsumen Itu Penting?
Banyak masyarakat yang masih menganggap perlindungan konsumen hanya sebatas soal barang cacat atau harga yang tidak sesuai. Padahal, dalam konteks keuangan, perlindungan konsumen jauh lebih kompleks. Ini mencakup hak atas informasi yang jelas, keamanan transaksi, hingga kepastian hukum apabila terjadi sengketa.
Bayangkan jika saldo rekening kita tiba-tiba hilang karena diretas, atau kita tertipu investasi bodong yang mengatasnamakan institusi resmi. Tanpa mekanisme perlindungan yang kuat, kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan akan runtuh. Padahal, kepercayaan adalah fondasi utama ekonomi.
Bank Indonesia dan Literasi Keuangan
Bank Indonesia tidak hanya mengatur stabilitas moneter, tetapi juga aktif mengedukasi masyarakat. Program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, edukasi QRIS, serta literasi keuangan digital adalah contoh nyata upaya BI melindungi masyarakat.
Saya pribadi pernah terlibat dalam kegiatan seminar perlindungan konsumen di Desa Pijeran, Ponorogo. Saat itu, saya berkesempatan berbagi materi seputar literasi konsumen, peran bank sentral, sekaligus isu keamanan digital.
Belajar dari Ancaman Siber: Kasus Ransomware
Salah satu bagian yang paling menarik dalam seminar tersebut adalah ketika saya menampilkan simulasi sederhana bagaimana ransomware bekerja dan itu butan saya sendiri. Hal ini saya lakukan untuk mengingatkan bahwa perlindungan konsumen di era digital tidak bisa dilepaskan dari keamanan siber.