Mohon tunggu...
Fatwa Adji Mas Shaka
Fatwa Adji Mas Shaka Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan mahasiswa semester 4 di UIN Raden Mas Said Surakarta. Saya mengambil program studi Hukum Keluarga Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perkawinan Disabilitas Perspektif Kompilasi Hukum Islam

4 Juni 2023   16:35 Diperbarui: 4 Juni 2023   16:50 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama                    : Fatwa Adji Mas Shaka

Nim                       : 212121214

Prodi-Kelas           : HKI-4F

Tugas                    : Hukum Perdata Islam Indonesia

Pendahuluan

Melaksanakan perkawinan menjadi keinginan bagi setiap orang yang telah cukup umur dan dewasa, serta memiliki kesiapan untuk membentuk keluarga bahagia sesuai dengan impiannya. Agama Islam memperintahkan umat muslim untuk melakukan perkawinan sebagai jalan terbaik untuk penyaluran hawa nafsu dan wujud kerjasama antara laki-laki dengan perempuan.

Penyandang disabilitas memliki perhatian tersendiri dalam fikih, mengenai hukum perkawinan dan pembentukan keluarga yang dilakukannya. Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perkawinan, disabilitas juga tidak terlepas dari pelaksanaan pemenuhan hak dan kewajibannya sebagai seorang suami maupun istri. Seperti keluarga pada umumnya, disabilitas memiliki cara tersendiri dalam membina keharmonisan keluarga. Cara tersebut disesuaikan dengan kondisi masing-masing disabilitas.

Keharmonisan dalam rumah tangga dapat dicapai apabila keduanya dapat menjalankan dengan baik dan saling melengkapi satu sama lain. Desa Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, merupakan salah satu desa yang memiliki penduduk penyandang disabilitas. Terdapat 14 penduduk sebagai penyandang disabilitas dari keseluruhan jumlah penduduk sebanyak 6.030 jiwa. Ada beragam usia disabilitas di Desa Gadingan, akan tetapi disabilitas yang telah cukup umur cenderung enggan melakukan perkawinan karena merasa tidak sekufu dengan pasangannya nanti.

Pesimis dengan hidup, perasaan tidak berdaya, stigma masyarakat, dan terbayangi perselisihan rumah tangga, menjadi faktor lain yang memperkuat disabilitas untuk memilih hidup tanpa adanya ikatan perkawinan dengan orang lain. Pesimisme dan stigma tersebut kemudian ditepis oleh empat orang penyandang disabilitas yang memiliki semangat dan keyakinan kuat untuk melaksanakan perkawinan.

Mereka ialah Dewi Sulistyawati (istri disabilitas daksa), Jumiati (istri disabilitas daksa), Darmo Pawiro Ngadiyo (suami disabilitas daksa), dan Kabul Istandun (suami disabilitas wicara). Keadaan fisik tidak menjadikannya penghalang dan permasalahan untuk melaksanakan perkawinan dengan orang non-disabilitas. Perselisihan yang timbul merupakan bagian dari perjalanan pemenuhan hak dan kewajiban sebagai suami dan istri selama menjalankan bahtera perkawinan.

Alasan Memilih Judul Skripsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun