Mohon tunggu...
Farra Ahmada
Farra Ahmada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Anak dalam Kandungan dalam Waris Islam

18 Mei 2022   21:35 Diperbarui: 18 Mei 2022   21:40 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Anak dalam kandungan tidak bisa dilepaskan dari kehamilan seorang ibu. Terkait dengan hubungan tersebut, kehamilan dapat diartikan adanya bayi (anak), betapapun sederhananya, dalam rahim seorang ibu. Arti kata 'betapapun sederhananya' adalah semenjak terbuahinya sel telur oleh sperma, sehingga membentuk embrio. Tidak perlu bahwa bayi tersebut benar-benar telah berentuk sempurna seperti bayi yang dilahirkan. Penjelasan ini diperlukan untuk menganalisis ada atau tidaknya hubungan kewarisan antara pewaris dengan anak yang ada dalam kandungan.1
Perkembangan sains dan teknologi berpengaruh mengembangkan keturunannya, sehingga bila diperhatikan ada 2 (dua) cara memperoleh keturunan. Pertama, dilakukan melalui hubungan langsung antara lawan jenis. Kedua, dapat dilakukan dengan cara memanfaatkan teknologi yaitu :
a. Sewa Rahim
Dalam praktek kedokteran di Indonesia maupun kejelasan pengaturanya, hanya praktek bayi tabung saja yang telah diketahui dan disahkan keberadaanya, serta telah dilakukan prakteknya secara terbuka. Sedangkan mengenai sewa rahim sampai saat ini belum ada peraturan yang jelas mengenai keabsahan hal tersebut.
Sewa rahim sendiri adalah perjanjian antara seorang wanita yang mengaitkan dirinya dengan pihak lain (suami istri) untuk menjadi hamil dan setelah melahirkan menyerahkan anak atau bayi tersebut.2 Suami dan istri atau salah satu dari mereka dianjurkan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan, demi membantu mereka dalam mewujudkan kelahiran anak. Disyaratkan sperma harus milik suami dan sel telur milik sang istri. Pada kasus sewa rahim bila sperma berasal dari laki-laki lain diketahui maupun tidak, maka ini diharamkan. Begitu pula jika sel telur berasal dari wanita lain, ini pun tidak diperbolehkan.

Masalah sewa rahim adalah persoalan baru yang tidak disebutkan dalam kitab-kitab fiqih di mana kita dapat mencari dasar hukumnya. Karena tidak adanya ketentuan tersebut dalam kitab-kitab fiqih maka banyak bermunculan pendapat-pendapat dari cendikiawan muslim, di mana pendapat-pendapat tersebut ada yang menyetujui (menghalalkan) maupun menolak (mengharamkan).
b. Bayi Tabung
Program bayi tabung merupakan hasil rekayasa manusia, yang bertujuan untuk membantu pasangan suami istri yang manduluntuk mendapatkan seorang anak. Bayi tabung merupakan salah satu cara di mana sperma dan ovum dari pasangan suami istri, kemudian embrionya ditanamkan ke dalam rahim istri. Namun yang menjadi masalah ialah bagaimana status anak tersebut.

Status seorang sebagai ahli waris hanya timbul, apabila ada hubungan kewarisan. Menurut hukum Islam, sebagaimana telah peneliti sebutkan, hubungan kewarisan hanya timbul karena adanya hubungan darah atau nasab, dan hubungan perkawinan. Diperlukan dua syarat agar anak dalam kandungan mempunyai hubungan kewarisan dengan pewaris, yaitu:3

a. Bayi telah terwujud (ada) pada saat pewaris meninggal dunia.

b. Bayi tersebut harus dilahirkan dalam keadaan hidup.

Mengenai kewarisan anak hasil sewa rahim yang masih berada dalam kandungan, kembali kepada nasab yang masih rancuterhadap anak tersebut. Pada dasarnya anak hasil sewa rahim memiliki sperma dari ayahnya dan ovum dari ibunya namun dikandung oleh wanita lain.Dari data yang peneliti kumpulkan hal ini belum dapat dibenarkan oleh beberapa ulama. Berdasarkan pertemuan para ulama di Kuwait yang hanya memperbolehkan reproduksi buatan melalui bayi tabung, sedangkan anak hasildari sewa rahim ini berada dalam rahim perempuan lain belum ada peraturan yangmembahasnya. Oleh karena itu anak dalam kandungan ibu pengganti belum bisa memenuhi syarat kewarisan anak dalam kandungan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun