Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Anak dalam Kandungan dalam Waris Islam

18 Mei 2022   21:35 Diperbarui: 18 Mei 2022   21:40 94 2
Anak dalam kandungan tidak bisa dilepaskan dari kehamilan seorang ibu. Terkait dengan hubungan tersebut, kehamilan dapat diartikan adanya bayi (anak), betapapun sederhananya, dalam rahim seorang ibu. Arti kata 'betapapun sederhananya' adalah semenjak terbuahinya sel telur oleh sperma, sehingga membentuk embrio. Tidak perlu bahwa bayi tersebut benar-benar telah berentuk sempurna seperti bayi yang dilahirkan. Penjelasan ini diperlukan untuk menganalisis ada atau tidaknya hubungan kewarisan antara pewaris dengan anak yang ada dalam kandungan.1
Perkembangan sains dan teknologi berpengaruh mengembangkan keturunannya, sehingga bila diperhatikan ada 2 (dua) cara memperoleh keturunan. Pertama, dilakukan melalui hubungan langsung antara lawan jenis. Kedua, dapat dilakukan dengan cara memanfaatkan teknologi yaitu :
a. Sewa Rahim
Dalam praktek kedokteran di Indonesia maupun kejelasan pengaturanya, hanya praktek bayi tabung saja yang telah diketahui dan disahkan keberadaanya, serta telah dilakukan prakteknya secara terbuka. Sedangkan mengenai sewa rahim sampai saat ini belum ada peraturan yang jelas mengenai keabsahan hal tersebut.
Sewa rahim sendiri adalah perjanjian antara seorang wanita yang mengaitkan dirinya dengan pihak lain (suami istri) untuk menjadi hamil dan setelah melahirkan menyerahkan anak atau bayi tersebut.2 Suami dan istri atau salah satu dari mereka dianjurkan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan, demi membantu mereka dalam mewujudkan kelahiran anak. Disyaratkan sperma harus milik suami dan sel telur milik sang istri. Pada kasus sewa rahim bila sperma berasal dari laki-laki lain diketahui maupun tidak, maka ini diharamkan. Begitu pula jika sel telur berasal dari wanita lain, ini pun tidak diperbolehkan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun