Mohon tunggu...
farni saylla maulida
farni saylla maulida Mohon Tunggu... mahasiswa

mahasiswa Universitas Aisyiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mataf unisa yogyakarta hari pertama

17 September 2025   19:03 Diperbarui: 17 September 2025   19:03 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pemateri 1: Prof. Dr. MufdlilaH, S.PD,S.SIT,M.SC

"NEGARA PANCASILA SEBAGAI DARUL AHDI WA SYAHADAH"

Cita-cita Muhammadiyah

   Cita-cita Muhammadiyah adalah mewujudkan negara Indonesia sebagai "Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafuur",yaitu suatu negeri yang baik dan berada dalam ampunan Allah. Darul ahdi wa syahadah adalah prinsip Muhammadiyah tentang indonesia sebagai negara hasil kesepakatan (ahdi) seluruh elemen bangsa, sekaligus tempat persaksian (syahadah)  bagi umat islam untuk memberi kontribusi terbaik.

Latar belakang

  • Jawaban atas tantangan disintegrasi, radikalisme, dan pragmatisme politik.
  • perlu ada landasan teologis-ideologis bagi umat islam, khususnya Muhammadiyah dalam bernegara.
  • Indonesia terdiri atas dasar kesepakatan (consensus nasional) : pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika.
  • Menegaskan bahwa indonesia bukan darulharb atau darul kufr tetapi rumah bersama untuk hidup, bekerja dan beribadah.

Tujuan Utama

1. Meneguhkan komitmen kebangsaan: menjaga Indonesia sebagai Amanah Allah.

2. Membuktikan peran umat Islam: berkontribusi nyata dalam pembangunan bangsa.

3. Menguatkan nilai keislaman dan kebangsaan: Islam rahmatan lil'alamin dalam konteks NKRI.

4. Mencegah perpecahan bangsa: memperkokoh persatuan dalam keberagaman.

Prinsip-prinsi Darul Ahdi wa Syahadah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun