Mohon tunggu...
Farid Fadian
Farid Fadian Mohon Tunggu... Buruh - Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Yogyakarta

Mahasiswa tingkat akhir yang sedang bingung mencoba belajar menjadi buruh tulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kepentingan Oligarki dalam Wacana Pemilu Proposional Tertutup

5 Januari 2023   00:04 Diperbarui: 5 Januari 2023   00:09 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sistem Proposional tertutup adalah menentukan calon legislatif yang terpilih bukan atas dasar suara yang diperoleh akan tetapi mengacu pada dasar perolehan suara partai politik. Sistem proporsional tertutup merupakan salah satu sistem perwakilan berimbang, di mana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat. 

Dalam sistem proporsional tertutup, kandidat dipersiapkan langsung oleh partai politik. Jika pemilih dapat memilih kandidat yang tersedia maka sistem ini dinamakan sistem proporsional terbuka. Dalam sistem proporsional tertutup, masing-masing partai politik telah menentukan terlebih dahulu siapa yang akan memperoleh kursi yang dialokasikan kepada partai tersebut dalam pemilu.

Konsep pemilu proposional tertutup bukan barang lama untuk diterapkan di Indonesia kita melihat sejarah kebelakang. Menelisik sejarahnya, sistem proporsional tertutup sudah ada sejak era Orde Lama. Muhammad Nizar Kherid dalam bukunya yang berjudul Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2021 menjelaskan desain proporsional tertutup kala itu membuat sistem politik menjadi demokrasi terpimpin. Hal inilah yang kemudian memberi porsi kekuasaan yang lebih besar kepada eksekutif. Tidak berhenti pada era Orde Lama, sistem proporsional tertutup berlanjut hingga Orde Baru. Bedanya, masa Orde Baru menguatkan sistem oligarki kepartaian sehingga desain ini dianggap mengikis nilai-nilai demokrasi.

Lebih-lebih, sistem proporsional tertutup untuk Pemilu pada era Orde Baru melahirkan hegemoni partai politik besar, seperti Golkar. Akibatnya, hubungan partisipasi dan aspirasi publik makin sempit. Terhitung pemerintahan Orde Baru memakai sistem ini selama enam periode Pemilu. Bahkan saat Presiden Soeharto lengser di tahun 1998, sistem proporsional tertutup masih dipakai di tahun 1999 lewat UU No 3 Tahun 1999. Perubahan mulai terjadi saat sistem proporsional terbuka diterapkan melalui UU No 12 Tahun 2003 dan diterapkan hingga sekarang. Namun, mendekati Pemilu 2024 ada wacana untuk kembali memakai sistem proporsional tertutup.

Menurut Dedy Mulyadi yang merupakan kader Golkar, sekaligus anggota DPR RI menurut beliau sistem proposional tertutup merupakan sebuah kemunduran demokrasi, wacana kembalinya sistem demokrasi proposional tertutup kemunduran dalam berdemokrasi. Publik kehilangan keterwakilannya, dan partai memiliki otorisasi menentukan anggota legislatif berdasarkan kehendak pimpinan partainya, sehingga oligarki politik akan tumbuh dengan kuat dalam sistem proposional tertutup. Senada yang ditulis oleh Ridho al hamdi dalam media indonesia. 

Sementara itu, The Economist Intelligence Unit (EIU) mengategorikan demokrasi Indonesia sebagai 'flawed democracy' (demokrasi cacat) yang menunjukkan fakta, demokrasi secara prosedural memang berhasil menyelenggarakan pemilu, tetapi lemah dalam hal tata kelola, memiliki budaya politik yang terbelakang, partisipasi politik yang lemah, dan pemasungan terhadap kebebasan media. penggunaan sistem proporsional tertutup malah membawa kemunduran politik Indonesia. Sistem ini  bakal memperkuat sistem oligarki dalam partai. Selain itu, partai juga punya power dominan untuk menentukan siapa yang mereka inginkan, alih-alih yang masyarakat inginkan.

Hak demokrasi rakyat memilih wakil mereka untuk duduk di parlemen seakan dirampas dan juga lari dari semangat reformasi jika sistem proposional tertutup digunakan kembali akan mecederai kehendak rakyat sistem khianat yang sedang direncakan oleh KPU ini, akan menguntungkan politik oligarki yang berkembang di negara kita. jika Pemilu kembali ke sistem proorsional tertutup berarti merampas hak rakyat selaku pemilik kekuasaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun