Pemerintah kembali memperkuat kebijakan untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sejumlah aturan baru menyasar dua hal utama: penghapusan piutang macet dan penetapan kredit murah untuk alat produksi. Ini dirancang agar UMKM bisa bangkit dan berkembang lebih cepat.
1. Penghapusan Piutang Macet
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, pelaku UMKM yang punya piutang macet hingga Rp500 juta dan belum membayar selama lima tahun, kini bisa mendapatkan penghapusan tagihan dari Bank Himbara.
Maman Abdurrahman, Menteri UMKM, menyatakan:
"Kriteria pertama, ... maksimal piutang adalah Rp 500juta,"
"Sebanyak kurang lebih 1juta nasabah pengusaha UMKM ... akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang" peraturan.bpk.go.id+15umkm.kompas.com+15umkm.kompas.com+15
Diharapkan kebijakan ini membantu pelaku UMKM lepas dari beban finansial dan mendorong pemulihan usaha.
2. Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Alat Produksi Pangan
Kedua, Maman juga menyampaikan bahwa Peraturan Menteri (Permen) tengah disusun untuk KUR khusus alat produksi pangan. Alokasi dana ini mencapai Rp 20 triliun, dengan plafon hingga Rp 2 miliar per usaha, difokuskan bagi petani, peternak, dan pelaku UMKM di sektor pangan dan perikanan money.kompas.com.
3. Kriteria UMKM: Lebih Jelas dan Terbuka
Sesuai PP Nomor 7 Tahun 2021, kriteria UMKM kini dibagi berdasarkan modal usaha dan omzet tahunan. Contohnya:
Mikro: modal Rp 1miliar atau omzet Rp 2miliar
Kecil: modal Rp 1--5miliar atau omzet Rp 2--15miliar
Menengah: modal Rp 5--10miliar atau omzet Rp 15--50miliar mediaindonesia.com+8ukmindonesia.id+8fortuneidn.com+8fortuneidn.com+1izin.co.id+1
Dengan penegasan ini, pelaku usaha lebih mudah mengetahui kategori dan mengakses fasilitas sesuai kapasitas usahanya---mulai dari pendampingan, perizinan, hingga akses pasar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI