Sumber hukum secara sosiologis merupakan sumber yang berisikan mengenai faktor-faktor yang menerntukan kepada isi sebuah hukum yang positif. seperti hukum yang ada pada umumnya yaitu :Â
keberadaan agama yang ada, tentang pandangan seseorang satu dengan yang lainnya terhadap pandangan agama, sebuah kebudayaan dalam setiap daerah atau masyarakat serta penerapan budaya kepada setiap individu-induvidu masing-masing. dengan melihat hal tersebut justru situasi tersebut mungkin tidak akan lepas dengan perkembangan dari masyarakat itu sendiri.Â
4. Arti Materiil
Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum. Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat undang-undang, pengaruh terhadap keputusan hakim atau faktor-faktor yang ikut mempenagaruhi materi dari aturan-aturan hukum, atau tempat darimana hukum itu diambil.Â
Menurut Utrecht sumber hukum materiil yaitu perasaan hukum (keyakinan hukum) individu dan pendapat umum (public opinion) yang menjadi determinan materiil membentuk hukum, menentukan isi dari hukum.
5. Arti Formil
Sumber-sumber hukum yang formil adalah: undang-undang, kebiasaan dan adat yang dipertahankan dalam keputusan dari yang berkuasa dalam masyarakat, traktat, yurisprudensi, dan pendapat ahli hukum yang terkenal.