Mohon tunggu...
farah trivania
farah trivania Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

semoga tulisan sayan bisa membrikan manfaat dan pengetahuan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Media Blackout untuk Keamanan Korban Kasus Reynhard Sinaga

18 Juni 2021   17:02 Diperbarui: 18 Juni 2021   17:16 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak sedikit masyarakat yang memiliki pandangan menyalahkan korban (victim blaming) tanpa mengetahui penyebab dan juga modus dari pelaku kejahatan seksual tersebut. Hal ini dapat menunjukkan bahwa persepsi masyarakat masih cenderung menyalahkan seksualitas korban. Beban kesalahan yang dialami oleh korban seringkali dianggap melanggar norma atau tidak sesuai dengan pemahaman umum bahkan agama. Fenomena ini yang kadang menjadi hambatan bagi korban untuk bisa mendapatkan keadilan atas kejahatan yang didapatannya. Untuk itu penerapan dari media blackout ini merupakan suatu cara agar korban tidak merasa tertekan akibat pemberitaan yang beredar luas di media.

Pada prinsipnya media blackout bukanlah ditujukan untuk melindungi kepentingan tersangka atau melindungi perlindungan terhadap identitas tersangka atas dasar praduga tidak bersalah. Hal ini juga tidak berkaitan dengan represi pemerintah terhadap kebebasan pers di inggris karena pada dasarnya tindakan ini merupakan mekanisme pada putusan penegak hukun dengan ukuran objektif tertentu atau kesepakatan antar media pers. Demi keberlangsungan proses hukum yng ketat dan adil, penerapan media blackout ini membantu korban untuk memberikan kesaksian, identitas yang akan menjadi bukti bagi proses pengadilan berlangsung untuk mendapatkan hukuman yang adil bagi tersangka pelaku kejahatan seksual.

Ada beberapa negara yang telah menerapkan media blackout, bagi negara yang mengunakan sistem demokrasu dan menjamin kebebasan pers serta hukum pers, media blackout memiliki mekanisme yang berbeda. Media blackout bukan hanya sebagai penunjang agenda politik semata, tetapi digunakan untuk bisa melindungi para korban kejahatan dan kemanan. Hal ini bisa membuat korban untuk merasa lebih aman dan mendapatkan keadilan atas kejahatan yang telah didapatkannya,

Di Indonesia sendiri penerapan media blackout belum juga  diatur secara tegas, relevansi mungkin dapat didapatkan pada pengaturan sidang tertutup untuk beberapa kasus contohnya yaitu kasus kesusilaan anak (KUHAP dan UU peradilan anak), kasus yang menyangkut kerahasiaan negara (UU Militer). Penerapan dalam sidang tertutupun belum juga sepenuhnya dipahami dengan benar hal ini bisa dilihat saat sidang tertutup sebatas pada ruangan pengadilan yang tidak boleh di ikuti oleh masyarakat tetapi materi persidangan, bahkan informasi korban  tersebut masih menjdi ulasan media atau konsumsi publik yang disebarluaskan.  Hal ini tentu sangat merugikan korban kejahatan yang dapat mengakibatkan trauma secara terus menerus.

Objektifitas dalam membuat aturan -- aturan terkait kasus kejahatan perlu dilakukan untuk mempertimbangkan korban dari kejahatan tersebut karena pada dasarnya hanya larangan publikasi sementara bukan pemblokiran terhadap media, tetapi arahan bawa adanya penundaan dan penyensoran berita hingga jangka waktu tertentu tetapi tetap media dapat meliput dan mencatat perjalanan kasus tersebut sebagai bentuk akuntanbilitas penegakan hukum tetapi publikasi dilakukan dalam tempo waktu yang telah ditetapkan atau sampai adanya keputusan akhir persidangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun