Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Penulis Multitalenta, Pengamat Sosial, Pemerhati AI, Pelaku Pasar Modal

Penulis multidisipliner yang aktif menulis di ranah fiksi dan nonfiksi. Fokus tulisan meliputi pendidikan, politik, hukum, artificial intelligence, sastra, pengetahuan populer, dan kuliner. Menulis sebagai kemerdekaan berpikir, medium refleksi, ekspresi ilmiah, dan kontribusi budaya.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Negara Memberi Maaf, Tapi Rakyat Tak Sembuh: Kritik Kosmis terhadap Amnesti Politik

2 Agustus 2025   19:43 Diperbarui: 2 Agustus 2025   19:43 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi amnesti dan abolisi (Sumber gambar: Meta AI)

Keputusan untuk memaafkan Hasto dan membebaskan Tom Lembong dalam konteks amnesti besar secara hukum sah, namun secara moral berpotensi kontroversial

Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong---mantan Menteri Perdagangan yang masih dalam proses hukum---dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang telah divonis bersalah karena suap terkait kasus Harun Masiku.

Hal ini termasuk dalam kebijakan amnesti besar nasional bertepatan dengan menjelang 80 Tahun Proklamasi RI, mencakup sekitar 44.000 narapidana sebagai langkah rekonsiliasi nasional.

Alasan Pemerintah

Menurut Menteri Hukum, kebijakan ini bermaksud memperkuat persatuan dan menciptakan suasana politik kondusif menjelang peringatan kemerdekaan.

DPR juga menegaskan bahwa keputusan ini berada dalam batas konstitusional presiden, bukan bentuk intervensi proses penegakan hukum.

Kritik dan Kontroversi

Observers menilai keputusan ini sangat kontroversial, terutama karena mencakup individu yang terbukti kasus korupsi seperti Hasto Kristiyanto. 

Banyak pihak merasa amnesti untuk pelaku koruptor justru melemahkan sistem hukum dan menimbulkan ketimpangan keadilan.

Beberapa pakar menyebut langkah ini sebagai manuver politik untuk memperkuat aliansi dengan PDIP, bukan bagian dari proses reformasi hukum yang mendasar.

Tabel Ringkasan

Aspek

Deskripsi

Dasar hukum

Hak Konstitusional presiden memberi amnesti atau abolisi, telah disetujui DPR

Tujuan

Rekonsiliasi nasional, persatuan politik menjelang kemerdekaan

Kritik utama

Politik pencitraan, potensi melemahkan hukum, ketimpangan keadilan

Keputusan untuk memaafkan Hasto dan membebaskan Tom Lembong dalam konteks amnesti besar secara hukum sah, namun secara moral berpotensi kontroversial. 

Banyak pihak memandang langkah ini sebagai gertakan politik untuk memperkuat hubungan dengan kubu PDIP dan memperkuat stabilitas internal pemerintahan---sementara citra antikorupsi bisa tercoreng bila upaya amnesti dinilai terlalu permisif.

Referensi

  • Prabowo Subianto. (2025). Presidential clemencies within constitutional bounds. ANTARA News.  
  • Hariyadi, M. (2025). President Prabowo shows clemency to two adversaries, paving way alliance with PDIP. AsiaNews.  
  • Ritonga, J. (2025). Critique on amnesty to corruption defendants. VOI.  

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun