Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Penulis Multitalenta, Pengamat Sosial, Pemerhati AI, Pelaku Pasar Modal

Penulis multidisipliner yang aktif menulis di ranah fiksi dan nonfiksi. Fokus tulisan meliputi pendidikan, politik, hukum, artificial intelligence, sastra, pengetahuan populer, dan kuliner. Menulis sebagai kemerdekaan berpikir, medium refleksi, ekspresi ilmiah, dan kontribusi budaya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pelakor dalam Islam: Dihalalkan atau Dilarang?

18 Maret 2025   17:48 Diperbarui: 18 Maret 2025   13:59 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelakor (sumber gambar: Meta AI)

Poligami bukan alasan untuk menjadi pelakor sebab harus dilakukan dengan niat baik, tanggung jawab, dan tanpa menyakiti pihak lain

Fenomena pelakor (perebut laki orang) sering kali bikin rumah tangga hancur dan menimbulkan luka mendalam bagi istri yang sah. 

Tapi bagaimana Islam memandang hal ini? Apakah pelakor diperbolehkan dengan dalih poligami? Apakah Islam benar-benar membiarkan praktik seperti ini terjadi?

Yuk, kita bedah secara mendalam dari sudut pandang Islam!

Pelakor dalam Islam: Haram atau Halal?

Dalam Islam, hubungan rumah tangga itu sakral dan harus dijaga dari perusak, termasuk dari pelakor. 

Dalil yang melarang merebut suami orang lain sangat jelas dalam hadis berikut:

Rasulullah bersabda:

"Tidak halal bagi seorang wanita meminta cerai saudarinya agar ia bisa mengambil tempatnya (sebagai istri)." (HR. Bukhari & Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam mengharamkan seorang wanita berusaha merebut suami orang lain dengan cara yang menyakiti istri pertama.

Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun