Poligami bukan alasan untuk menjadi pelakor sebab harus dilakukan dengan niat baik, tanggung jawab, dan tanpa menyakiti pihak lain
Fenomena pelakor (perebut laki orang) sering kali bikin rumah tangga hancur dan menimbulkan luka mendalam bagi istri yang sah.Â
Tapi bagaimana Islam memandang hal ini? Apakah pelakor diperbolehkan dengan dalih poligami? Apakah Islam benar-benar membiarkan praktik seperti ini terjadi?
Yuk, kita bedah secara mendalam dari sudut pandang Islam!
Pelakor dalam Islam: Haram atau Halal?
Dalam Islam, hubungan rumah tangga itu sakral dan harus dijaga dari perusak, termasuk dari pelakor.Â
Dalil yang melarang merebut suami orang lain sangat jelas dalam hadis berikut:
Rasulullah bersabda:
"Tidak halal bagi seorang wanita meminta cerai saudarinya agar ia bisa mengambil tempatnya (sebagai istri)."Â (HR. Bukhari & Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam mengharamkan seorang wanita berusaha merebut suami orang lain dengan cara yang menyakiti istri pertama.
Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman: