Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Wakilnya Memiliki Pelat Khusus, Rakyat Hanya Bisa Memandang

24 Mei 2021   05:12 Diperbarui: 24 Mei 2021   14:02 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelat khusus Wakil Rakyat (pic: medcom.id)

Pemberian pelat khusus dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan sosial dan kerawanan pemalsuan serta penipuan

Kabar terbaru menunjukkan bahwa para wakil rakyat akan mendapat keistimewaan dengan memperoleh pelat khusus untuk alat transportasi mereka, bahkan saat ini beberapa anggota dan pimpinan komisi sudah menggunakan pelat tersebut.

Pelat nomor khusus bagi anggota DPR sebagaimana dikutip dari kompas.com 22/5/2021, dinyatakan dalam surat telegram dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2/2021 tanggal 15 Maret 2021 ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Istiono, yang merujuk pada penerbitan Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk memberikan identitas khusus dan pengamanan ranmor pimpinan dan Anggota DPR RI untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional.

Padahal menurut Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, meskipun tanpa pelat khusus pun, kepemilikan mobil pribadi anggota DPR dapat dilacak dengan mudah melalui LHKPN yang mereka serahkan ke KPK.

Alasan pemberian pelat khusus

Meski terkesan istimewa, namun ada beragam alasan di balik pemberian pelat khusus tersebut, di antaranya adalah, agar wakil rakyat mudah ketahuan jika melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang juga Politisi Partai Nasdem menyebutkan sebagaimana dikutip dari kompas.com 22/5/2021 menyebutkan bahwa penggunaan pelat nomor khusus bertujuan sebagai penanda identitas.

Benarkah demikian? Entahlah. Yang pasti, dari kenyataan di lapangan selama ini, meskipun tanpa pelat khusus, ada juga anggota DPR yang masih adigang adigung adiguna, lalu apabila memiliki pelat istimewa, mungkinkah tidak makin menjadi? 

Kecemburuan sosial memicu pemalsuan dan penipuan

Pemberian pelat khusus memunculkan kekhawatiran akan menimbulkan kerawanan pemalsuan dan penipuan, jika dibuat oleh pembuat pelat palsu demi memenuhi pesanan masyarakat umum karena ingin juga memperoleh perlakuan istimewa di jalan raya, seperti yang baru-baru ini terjadi, seorang pria memakai pelat TNKB khusus untuk TNI dan Polri  yang ternyata abal-abal.

Adanya kekhasan khusus dari pelat yang melambangkan kesatuan khusus ataupun lembaga-lembaga tertentu, pastinya menaikkan prestise si pengguna, akibatnya banyak yang ingin memperoleh dan menggunakannya dengan cara apapun, seperti beberapa waktu lalu ketika seorang pria kedapatan memakai pelat khusus militer yang tidak jelas asal-usulnya, demi bisa parkir sembarangan saat singgah di waring pinggir jalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun