Mohon tunggu...
Fakhraen Fasya
Fakhraen Fasya Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota - UNIVERSITAS JEMBER

Seorang mahaswa dengan antusiasme ilmu perencanaan. Mendalami ilmu analisa spasial berbasis GIS.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Alokasi Transfer Dana Perimbangan dan Dana Desa, Menghadapi COVID-19 dan Ancaman Perekonomian Nasional

19 April 2020   21:49 Diperbarui: 19 April 2020   22:07 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dalam upaya mendukung pelaksanaan pembangunan nasional, pemerintah Indonesia diberikan kesempatan untuk menyelenggarakan otonomi daerah dengan mengeluarkan UU No.12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang memberikan kewajiban kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Suatu daerah merupakan daerah otonomi apabila memiliki kewenangan dan kemampuan dalam menggali sumber keuangannya sendiri yang bertujuan untuk meminimalkan ketergantungan terhadap pemerintah pusat.

Selain PAD, dana perimbangan juga merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap struktur APBD. Dalam UU No. 33 tahun 2004 disebutkan dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi.

Dana Perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dan antar-Pemerintah Daerah. Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Dana Perimbangan yang meliputi Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak serta DAU dan DAK merupakan dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemeritah daerah dengan tujuan untuk membiayai kelebihan belanja daerah.

Dana Perimbangan yang diterima dari pemerintah pusat akan memperlihatkan semakin kuat pemerintah daerah bergantung kepada pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan daerahnya. Sehingga akan membuat kinerja keuangan pemerintah daerah menurun (Julitawati, 2012).

Dana perimbangan ini dapat mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Dana perimbangan yang terdiri dari DBH, DAU, dan DAK ini jelas menunjukan kinerja fiskal suatu daerah. Khususnya bagi DAU dan DAK, jika presentase suatu daerah dalam penerimaan kedua dana tersebut tinggi, maka bisa dibilang bahwa celah fiskal/ kapasitas fiskal daerah tersebut rendah, yang berarti jika DAU dan DAK suatu daerah tinggi maka kinerja keuangan daerah kurang baik. Sebaliknya jika DBH suatu daerah tinggi maka kinerja keuangan daerah tersebut baik.

Pandemi COVID-19 terus berjalan, urusan keuangan mengalami perubahan dan penyesuaian berdasarkan prioritas Presiden telah mengubah postur dan rincian APBN dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2020.

Menanggapi ini Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri No. 35/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional. Berikut adalah alokasi dana perimbangan yang tercantum dalam permen tersebut :

  • DBH sebesar Rp89.811.922.157.000 terdiri dari
    • DBH Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp77.307.422.157.000 terdiri dari :
      • DBH Pajak sebesar Rp45.846.167.132.000 terdiri dari :
        • DBH Pajak Penghasilan sebesar Rp29.922.190.635.000
        • DBH Pajak Bumi sebesar Rp12.611.064.497.000
        • DBH Cukai sebesar Rp3.312.912.000.000
      • DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp31.461.255.025.000 terdiri dari :
        • DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp10.197.069.596.000
        • DBH SDA Mineral dan Batu Bara sebesar Rp17.707.270.290.000
        • DBH SDA Kehutanan sebesar Rp1.635.456.196.000
        • DBH SDA Perikanan sebesar Rp720.283.389.000
        • DBH SDA Panas Bumi sebesar Rp1.183.175.554.000
    • Kurang Bayar DBH sebesar Rp12.504.500.000.000
  • DAU 384.381.524.227.000 terdiri dari :
    • DAU formula sebesar Rp377.763.917.428.000
    • DAU tambahan sebesar Rp6.0617.606.799.000 terdiri dari :
      • Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan sebesar Rp3.000.000.000.000
      • Dukungan pendanaan atas kebijakan penggajian PPPK sebesar Rp2.945.476.864.000
      • Dukungan pendanaan atas kebijakan penyetaraan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa sebesar Rp1.122.129.935.000
  • DAK Fisik sebesar Rp54.187.350.000.000 terdiri dari :
    • DAK Fisik yang dirinci per jenis/bidang/subbidang menurut provinsi / kabupaten/kota sebesar Rp45.071.604.217.000
    • Cadangan DAK Fisik sebesar Rp9.115.745.783.000
  • DAK Non Fisik sebesar Rp128.771.345.000.000
  • Dana Desa sebesar Rp71.190.000.000.000

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun