Mohon tunggu...
Fajar Yudo
Fajar Yudo Mohon Tunggu... -

seorang pengangguran yang gemar menulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengatasi Jalan Macet di Jakarta, dengan Syariah

11 Agustus 2010   03:09 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:08 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tetapi , kadang-kadang seseorang lebih memilih gengsi daripada ngisin-ngisini (dalam bahasa Jawa) atau dalam bahasa Indonesia berarti memalukan, mengapa mesti malu kalau jalan yang kita tempuh ini lebih terasa nyaman, aman dan tentram.

Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Jakarta, selalu mencibir bahwa motor dan angkutan umum adalah biang keladi terjadinya kemacetan di Ibukota Jakarta.

Jawabnya dalam mengatasi kemacetan jalan di Jakarta, semua harus terlibat dan bertanggung jawab. Sebagai warga negara yang baik, kita harus dapat menyelesaikan masalah ini tanpa mengkambing hitamkan baik pemerintah maupun warga (pemilik kendaraan).

Simulasi perhitungan :

Jika kita ambil rata-rata dalam sebulan pertumbuhan kredit motor di Jakarta sebanyak 800 unit, berapa ribu kendaraan yang akan muncul di jalanan dan bagaimana dari dampak kredit tersebut?

Perhitungan motor :

Harga sebuah motor sebesar 12 juta rupiah dan bunga sebesar 16%/tahun serta tenor (jangka waktu) kredit selama 3 tahun atau 36 bulan.

Jawab : 12 juta x 16% x 3 tahun = 17.760.000,-

17.760.000,- : 36 = 493.333,-

Jadi jika dalam sebulan terdapat 800 motor x 493.333, maka akan terkumpul dana sebesar 346.666.600,-

Kemanakah dana tersebut akan dihimpun dan disalurkan ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun