Mohon tunggu...
Fajar T
Fajar T Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Learn to Learn..........

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan

16 Februari 2014   22:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:46 4160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam keseharian, kita mungkin lupa berapa banyak kegiatan yang harus kita jalani dengan mengantri, seperti ketika ke bank hendak melakukan transaksi di teller atau Customer Service, mengisi bensin, parkir kendaraan bahkan sampai makan pun juga harus antri. Tak jarang kita harus menangis tertawa dan sesekali menghela nafas panjang, karena capek, pegel, lapar, haus, panas, gerah.

Memasuki bulan Maret nanti, tiba saatnya melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Ketika menjelang akhir bulan, Sudah terbayang bagaimana panjangnya antrian di Kantor pelayanan Pajak (KPP) atau tempat penerimaan SPT lainnya.

Tahukah Anda? Bahwa ada cara yang lebih mudah dan praktis melaporkan SPT Tahunan kita tanpa harus keluar rumah, keluar bensin, membayar parkir, terjebak  macet, kepanasan, kehujanan bahkan sampai kelaparan saat mengantri?.

Selamat datang di era baru penyampaian SPT Tahunan!  Selamat menggunakan E Filing.

Apa itu E Filing? Adalah salah satu cara menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on line dan real time.  Klik di https://efiling.pajak.go.id/index

SPT Apa saja yang bisa dilaporkan dengan e filing via  www.pajak.go.id ?

Sampai saat ini yang  bisa dilaporkan melalui E filing  via www. Pajak.go.id adalah SPT tahunan 1770 S dan SPT 1770 SS.

Formulir 1770 S adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:


  • dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • dari dalam negeri lainnya; dan/atau
  • yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,

Formulir 1770 SS adalah untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Ingat, Jangan sampai kebalik ya!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun