Mohon tunggu...
Faishal Ical
Faishal Ical Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hallo!

Selamat datang,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi dan Pencegahan dalam Pandangan Islam

7 Desember 2021   16:30 Diperbarui: 7 Desember 2021   16:33 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kegagalan untuk mengimplementasikan rencana ekonomi, dan kegagalan untuk mencapai kesetaraan dalam mendistribusikan sumber daya.

  • Perkembangan teknologi menciptakan barang dan jasa baru yang tidak mampu dibeli oleh masyarakat miskin, dan akibatnya mereka melakukan suap untuk memiliki kemewahan ini.

  • Jika tindakan korupsi terjadi dalam kehidupan maka semua aspek yang berhubungan dalam kehidupan akan menjadi rusak. Dan tentunya apabila ada faktor pasti adapula pencegahan untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi.  Berikut cara pencegahan tindakan korupsi dalam pandangan Islam. Tindakan korupsi dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki moral oleh sebab itu, diperlukan penanganan dengan pendekatan agama sebagai langkah menumbuhkan moral yang baik. Penanaman nilai Agama Islam dapat terus diajarkan pada generasi muda, guna menumbuhkan moral yang baik sehingga dapat mencegah perilaku korupsi di kemudian hari. Ajaran pendidikan antikorupsi melalu perspektif agama dapat disampaikan dengan dasar dalil Al-Qur'an sebagai salah satu sumber hukum tertinggi dalam islam. Dengan mengajarkan Agama Islam kepada umat muslim, diharapkan untuk tidak melakukan tindakan tercela seperti korupsi karena tindakan tersebut merupakan perbuatan dosa yang tidak diridhoi oelh Allah SWT.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun