Mohon tunggu...
Faiq Muhammad
Faiq Muhammad Mohon Tunggu... Faiq Muhammad

Kota Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Sertifikasi Halal dalam Produk-Produk UMKM

19 September 2024   09:00 Diperbarui: 19 September 2024   09:05 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Konsumen Muslim cenderung memilih produk yang sudah memiliki sertifikasi halal karena mereka yakin bahwa produk tersebut aman dan sesuai dengan ajaran agama. Dengan adanya sertifikasi halal, UMKM dapat menarik lebih banyak konsumen dan memperluas pangsa pasar, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di pasar internasional, khususnya di negara- negara Muslim.

2. Memperluas Akses Pasar Internasional 

Sertifikasi halal dapat membuka peluang ekspor bagi produk UMKM ke pasar global, terutama di negara-negara yang mensyaratkan produk halal, seperti negara-negara di Timur Tengah, Asia Tenggara, dan sebagian wilayah Eropa. Produk dengan sertifikasi halal memiliki keunggulan kompetitif di pasar global, sehingga UMKM yang memiliki sertifikasi halal akan lebih mudah mendapatkan akses ke pasar ekspor.

3. Meningkatkan Kualitas Produk 

Proses sertifikasi halal tidak hanya memeriksa kehalalan bahan baku, tetapi juga standar  kebersihan, keamanan, dan kualitas proses produksi. Dengan mengikuti prosedur sertifikasi halal, UMKM dapat meningkatkan kualitas produknya sesuai dengan standar yang lebih tinggi. Hal ini secara tidak langsung membantu UMKM dalam meningkatkan mutu produk, menjadikannya lebih kompetitif di pasar.
4. Meningkatkan Daya Saing 

Di era globalisasi, persaingan dalam industri makanan, minuman, dan produk-produk lainnya semakin ketat. Sertifikasi halal menjadi salah satu cara bagi UMKM untuk bersaing dengan produsen besar. Konsumen cenderung lebih mempercayai produk yang memiliki label halal karena dianggap lebih aman dan berkualitas.
5. Taat Hukum dan Peraturan 

Di Indonesia, sertifikasi halal mulai menjadi kewajiban bagi produk-produk tertentu sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Hal ini berarti, UMKM yang memproduksi makanan, minuman, kosmetik, dan produk lain yang mengandung bahan yang dikonsumsi oleh umat Muslim harus mematuhi regulasi ini.
Dengan memperoleh sertifikasi halal, UMKM tidak hanya menaati hukum, tetapi juga menghindari potensi sanksi hukum di kemudian hari.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun