Oleh: Faiq Kamilah
Apa Itu Tanah Negara?
Tanah negara adalah tanah yang tidak memiliki bukti hak milik atas nama individu atau badan hukum, serta dikuasai langsung oleh negara. Umumnya, tanah negara meliputi:
Tanah bekas HGU (Hak Guna Usaha) atau HGB (Hak Guna Bangunan) yang telah habis masa berlakunya.
Tanah terlantar yang tidak dimanfaatkan secara optimal.
Tanah yang belum terdaftar atau tidak memiliki bukti hukum kepemilikan.
Peranan Pemerintah dalam Pengelolaan Tanah Negara
Pemerintah memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa tanah negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Peran tersebut meliputi:
1. Regulasi dan Kebijakan
Pemerintah menyusun regulasi mengenai tata ruang, zonasi, dan peruntukan tanah. Melalui Kementerian ATR/BPN, tanah negara ditata untuk kepentingan umum seperti permukiman, pertanian, infrastruktur, dan konservasi.
2. Reforma Agraria dan Redistribusi Tanah
Salah satu program penting adalah redistribusi tanah kepada masyarakat miskin atau petani penggarap. Ini merupakan bagian dari reforma agraria yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.
3. Sertifikasi dan Kepastian Hukum
Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) membantu memberikan sertifikat tanah kepada warga, termasuk atas tanah negara yang telah lama dikuasai masyarakat secara sah.
4. Pengawasan dan Penertiban
Pemerintah harus mencegah penyalahgunaan tanah negara, seperti penguasaan ilegal atau praktik mafia tanah. Penertiban dilakukan agar penggunaan tanah sesuai peruntukan dan tidak merugikan publik.
5. Pemanfaatan Ekonomi Berbasis Kemitraan
Tanah negara juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi harus tetap memperhatikan prinsip keadilan, transparansi, dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI