Mohon tunggu...
faiqkamilah
faiqkamilah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Suka make up

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peranan Pemerintah dalam Pengelolaan Tanah Negara

20 Juni 2025   13:20 Diperbarui: 19 Juni 2025   13:22 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Faiq Kamilah

Apa Itu Tanah Negara?

Tanah negara adalah tanah yang tidak memiliki bukti hak milik atas nama individu atau badan hukum, serta dikuasai langsung oleh negara. Umumnya, tanah negara meliputi:

Tanah bekas HGU (Hak Guna Usaha) atau HGB (Hak Guna Bangunan) yang telah habis masa berlakunya.

Tanah terlantar yang tidak dimanfaatkan secara optimal.

Tanah yang belum terdaftar atau tidak memiliki bukti hukum kepemilikan.

Peranan Pemerintah dalam Pengelolaan Tanah Negara

Pemerintah memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa tanah negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Peran tersebut meliputi:

1. Regulasi dan Kebijakan

Pemerintah menyusun regulasi mengenai tata ruang, zonasi, dan peruntukan tanah. Melalui Kementerian ATR/BPN, tanah negara ditata untuk kepentingan umum seperti permukiman, pertanian, infrastruktur, dan konservasi.

2. Reforma Agraria dan Redistribusi Tanah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun