Oleh: Faiq Kamilah
Apa Itu Tanah Negara?
Tanah negara adalah tanah yang tidak memiliki bukti hak milik atas nama individu atau badan hukum, serta dikuasai langsung oleh negara. Umumnya, tanah negara meliputi:
Tanah bekas HGU (Hak Guna Usaha) atau HGB (Hak Guna Bangunan) yang telah habis masa berlakunya.
Tanah terlantar yang tidak dimanfaatkan secara optimal.
Tanah yang belum terdaftar atau tidak memiliki bukti hukum kepemilikan.
Peranan Pemerintah dalam Pengelolaan Tanah Negara
Pemerintah memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa tanah negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Peran tersebut meliputi:
1. Regulasi dan Kebijakan
Pemerintah menyusun regulasi mengenai tata ruang, zonasi, dan peruntukan tanah. Melalui Kementerian ATR/BPN, tanah negara ditata untuk kepentingan umum seperti permukiman, pertanian, infrastruktur, dan konservasi.
2. Reforma Agraria dan Redistribusi Tanah