Mohon tunggu...
Fahrurrozi
Fahrurrozi Mohon Tunggu... MAHASISWA

Halo! perkenalkan saya Fahrurrozi, Mahasiswa IAIN Pontianak Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cak Imin: Kalau Bansos digunakan untuk Judol, akan dihentikan bantuannya

10 Juli 2025   12:31 Diperbarui: 10 Juli 2025   12:31 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cak Imin Mentri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Sumber Foto: Tribun.com

Jakarta, 8 Juli 2025 --- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) di Indonesia. Sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat sebagai penerima bansos diketahui terlibat dalam aktivitas judi online (judol) sepanjang tahun 2024.

PPATK mencatat bahwa total nilai deposit dari kelompok penerima bansos yang bermain judol mencapai Rp957 miliar, dengan jumlah transaksi mencapai 7,5 juta kali selama satu tahun berjalan. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai efektivitas dan ketepatan sasaran distribusi bansos oleh pemerintah.

Menanggapi laporan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas. Ia menyatakan bahwa bantuan sosial akan dicabut bagi penerima yang terbukti menggunakan dana tersebut untuk berjudi.

"Nanti akan kita telusuri dan cek datanya. Kalau ada bansos yang digunakan untuk judol, kita akan hentikan bantuannya," ujar Muhaimin saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Muhaimin juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir penggunaan dana negara untuk kegiatan ilegal. Ia menyebutkan bahwa saat ini tim sedang bekerja sama dengan PPATK guna menelusuri lebih lanjut rekening-rekening yang mencurigakan.

Menurut PPATK, banyak rekening penerima bansos yang bersifat dormant, yakni tidak menunjukkan aktivitas transaksi lainnya selain menerima dana bantuan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa rekening tersebut digunakan semata-mata untuk menampung dana bansos, lalu disalahgunakan.

Pemerintah berencana menggunakan hasil analisis rekening dari PPATK sebagai pedoman untuk menyaring ulang penerima bansos. Tujuannya adalah agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Secara tidak langsung, Muhaimin juga menyampaikan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi bansos akan dilakukan. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan dana sosial dipakai untuk kegiatan yang tidak produktif dan bertentangan dengan hukum.

"Bantuan sosial adalah bentuk kepedulian negara terhadap masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk mendukung gaya hidup yang merusak," tegasnya.

Penulis: Fahrurrosi

Editor: Oji

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun