Mohon tunggu...
Fahmi Ramadhan Firdaus
Fahmi Ramadhan Firdaus Mohon Tunggu... -

Constitutional Law Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tarik Ulur Pengesahan UU MD3

26 Februari 2018   16:43 Diperbarui: 27 Februari 2018   18:18 977
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : siperubahan.com

Lembaga Super Body

Revisi UU MD3 semakin merusak tatanan kelembagaan DPR. Tidak ada harapan Parlemen yang lebih baik dari pasal yang direvisi dan dicap sebagai DPR yang anti demokrasi padahal mereka yang menjadi anggota DPR dipilih melalui proses demokrasi.

Karena bertentangan dengan UUD NRI 1945 ketiga pasal dalam revisi UU MD3 tersebut sangat berpotensi untuk diajukan Judicial Reviewdi Mahkamah Konstitusi.

Permasalahan baru timbul. Draft revisi UU MD3 ini sudah sampai di meja presiden, namun sampai saat ini presiden belum mau menandatanganinya, sehingga undang-undang ini tidak ada nomornya.

Presiden menganggap isi dari RUU MD3 ini bertentangan dengan keinginannya, namun hal ini justru menjadi bumerang bagi presiden karena mustahil presiden tidak tahu isi undang-undangnya sedangkan pembahasan undang-undang sesungguhnya dibahas oleh legislatif bersama-sama dengan eksekutif dalam hal ini diwakili oleh Menkumham.

Sulit bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan Judicial Reviewkarena perkara mereka tidak akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi ( BRPK ) oleh karena revisi UU MD3 sebagai objek pengujiannya belum ada nomor undang-undangnya.

Langkah presiden yang belum mau menandatangani RUU MD3 dinilai tidak tepat karena tidak memberikan kepastian hukum, hal inilah yang menghambat pihak-pihak yang ingin mengajukan Judicial Review. 

Dalam pasal 20 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa dalam hal suatu RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 (tiga puluh) hari semenjak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Sehingga apabila RUU MD3 dalam tempo 30 hari sejak disetujui dalam paripurna belum ditanda tangani oleh presiden, maka akan secara otomatis akan menjadi undang-undang.

Sebagai langkah yang lebih efektif, sesungguhnya presiden dapat menandatangani RUU tersebut dan kemudian menerbitkan PERPPU untuk menghapus pasal-pasal yang dinilai bertentangan dengan aspirasi publik dan konstitusi.

*) Fahmi Ramadhan Firdaus
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun