Mohon tunggu...
Fadzli Rokhman
Fadzli Rokhman Mohon Tunggu... mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

review Book hukum acara peradilan di Indonesia

9 Oktober 2025   12:30 Diperbarui: 9 Oktober 2025   12:30 4
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

REVIEW BOOK: HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA DI INDONESIA. Karya

Dr. H. Zulkarnaen, S.H., M.H. dan Dewi Mayaningsih, S.H., M.H.

BIODATA BUKU:

Judul: Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia

Penulis: Dr. H. Zulkarnaen, S.H., M.H. dan Dewi Mayaningsih, S.H., M.H.

Editor: Tim Redaksi Pustaka Setia

Cetakan: ke-1

Tahun Terbit: Februari 2017

ISBN: 978-979-076-642-6

Tebal : 458 halaman

Ringkasan isi:

Bab 1

Peradilan adalah proses pengadilan untuk menyelesaikan sengketa atau perkara hukum. Pengadilan adalah lembaga negara yang berwenang mengadili dan menyelesaikan perkara hukum. Hukum acara peradilan agama adalah peraturan yang mengatur tata cara dan prosedur penyelesaian perkara agama di pengadilan agama. Pengadilan agama menangani perkara yang berkaitan dengan hukum agama seperti pernikahan, perceraian, dan warisan. Tujuan hukum acara peradilan agama adalah memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dalam menyelesaikan perkara agama.

Sistem peradilan Islam telah berkembang sepanjang sejarah Islam, dari masa Rasulullah hingga masa Utsmaniyah. Berikut adalah ringkasan konsep dasar sistem peradilan Islam pada beberapa masa:

- Masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin: Sistem peradilan Islam didasarkan pada Al-Qur'an dan Sunnah, dengan Rasulullah atau Khalifah sebagai hakim tertinggi.

- Masa Bani Umayyah: Pembentukan lembaga peradilan yang lebih formal dan hakim-hakim memiliki kekuasaan yang lebih luas.

- Masa Abbasiyah: Sistem peradilan menjadi lebih kompleks dan formal, dengan hakim-hakim memiliki kekuasaan yang lebih besar.

- Masa Utsmaniyah: Sistem peradilan didasarkan pada hukum Islam (Syariah) dan memiliki lembaga peradilan yang formal dan sistematis.

Bab 2

Sistem hukum di Indonesia memiliki beberapa konsep hukum yang penting, termasuk hukum Islam, hukum adat, dan hukum Barat. Hukum Islam adalah sistem hukum yang berdasarkan pada Al-Qur'an dan Sunnah, yang mengatur kehidupan umat Islam dalam berbagai aspek. Hukum adat adalah sistem hukum yang berdasarkan pada kebiasaan dan tradisi masyarakat tertentu, sedangkan hukum Barat adalah sistem hukum yang berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang dikembangkan di Eropa. Peradilan Islam dan peradilan agama memiliki peran penting dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan agama dan hukum Islam. Di Indonesia, peradilan agama telah berkembang sejak zaman kolonial Belanda dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Hukum acara perdata dalam peradilan Islam mengatur tata cara pengajuan gugatan, pemeriksaan, dan putusan perkara perdata yang berkaitan dengan hukum Islam. Dengan demikian, sistem hukum di Indonesia memiliki keragaman dan kekayaan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang beragam.

Bab 3

Sumber hukum adalah asal dari hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat atau negara, seperti Al-Qur'an, Sunnah, hukum adat, dan undang-undang. Sumber hukum acara perdata di lingkungan peradilan agama meliputi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sementara itu, sumber hukum acara perdata peradilan umum adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan Hukum Acara Perdata.

Asas-asas hukum acara peradilan agama meliputi asas keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan musyawarah. Asas-asas ini digunakan untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, sumber hukum dan asas-asas hukum acara peradilan agama memainkan peran penting dalam menjalankan proses peradilan yang adil dan efektif di Indonesia.

Bab 4

Berikut adalah penjelasan tentang susunan peradilan agama, susunan organisasi pengadilan agama, dan susunan pengadilan tinggi agama:

1. Susunan Peradilan Agama: Peradilan agama di Indonesia terdiri dari:

- Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tertinggi

- Pengadilan Tinggi Agama (PTA) sebagai lembaga peradilan tingkat banding

- Pengadilan Agama (PA) sebagai lembaga peradilan tingkat pertama

2. Susunan Organisasi Pengadilan Agama: Pengadilan Agama terdiri dari:

- Ketua Pengadilan Agama

- Wakil Ketua Pengadilan Agama

- Hakim-hakim Pengadilan Agama

- Panitera Pengadilan Agama

- Sekretaris Pengadilan Agama

3. Susunan Pengadilan Tinggi Agama: Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari:

- Ketua Pengadilan Tinggi Agama

- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama

- Hakim-hakim Pengadilan Tinggi Agama

- Panitera Pengadilan Tinggi Agama

- Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama

Dalam struktur peradilan agama di Indonesia, Mahkamah Agung (MA) memiliki kekuasaan untuk mengawasi dan mengontrol jalannya peradilan agama di seluruh Indonesia. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) memiliki kekuasaan untuk mengadili perkara-perkara yang diajukan sebagai banding dari putusan Pengadilan Agama (PA). Sementara itu, Pengadilan Agama (PA) memiliki kekuasaan untuk mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum Islam pada tingkat pertama.

Bab 5

Kompetensi atau wewenang Peradilan Agama di Indonesia meliputi:

1. *Perkara Perkawinan*: Peradilan Agama memiliki wewenang untuk mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan perkawinan, seperti gugatan cerai, pengakuan nikah, dan lain-lain.

2. *Perkara Warisan*: Peradilan Agama memiliki wewenang untuk mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan warisan, seperti pembagian harta warisan, dan lain-lain.

3. *Perkara Wasiat*: Peradilan Agama memiliki wewenang untuk mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan wasiat, seperti pengakuan wasiat, dan lain-lain.

4. *Perkara Hibah*: Peradilan Agama memiliki wewenang untuk mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan hibah, seperti pengakuan hibah, dan lain-lain.

5. *Perkara Wakaf*: Peradilan Agama memiliki wewenang untuk mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan wakaf, seperti pengakuan wakaf, dan lain-lain.

6. *Perkara Shadaqah*: Peradilan Agama memiliki wewenang untuk mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan shadaqah, seperti pengakuan shadaqah, dan lain-lain.

Dalam menjalankan wewenangnya, Peradilan Agama memiliki kekuasaan untuk:

- Mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum Islam

- Memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum Islam

- Melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap

Dengan demikian, Peradilan Agama memiliki peran penting dalam menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum Islam dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Bab 6

asas-asas dalam Peradilan Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 :

- Asas Personalitas Keislaman: Peradilan Agama hanya berlaku bagi umat Islam di Indonesia. Namun, ada beberapa pengecualian, seperti sengketa perkawinan yang tercatat di Kantor Urusan Agama, sengketa kewarisan dengan pewaris beragama Islam, sengketa ekonomi syariah, wakaf, dan hibah atau wasiat yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.

- Asas Kesetaraan di Hadapan Hukum (Aquality Before the Law): Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status sosial atau kekayaan.

- Asas Perdamaian: Hakim wajib melakukan upaya perdamaian kepada para pihak dalam setiap persidangan, terutama dalam perkara sengketa perceraian.

- Asas Persidangan Terbuka untuk Umum: Persidangan umumnya terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara tertentu seperti perceraian yang sidangnya tertutup untuk umum.

- Asas Legalitas: Tidak ada seorang pun yang dapat dihukum tanpa dasar hukum yang jelas.

- Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan: Proses peradilan harus dilaksanakan dengan sederhana, cepat, dan biaya yang ringan.

- Asas Keharusan Upaya Mendamaikan: Hakim wajib melakukan upaya perdamaian kepada para pihak selama perkara belum diputus.

- Asas Kesaksian Keluargaan atau Teman Dekat: Dalam perkara perceraian, hakim dapat meminta keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri.

- Asas Pemberian Bantuan: Hakim dapat bertindak aktif atau pasif dinamis untuk membantu pihak-pihak yang berkara mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Bab 7

Gugatan dan permohonan di Pengadilan Agama adalah dua jenis tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang berkepentingan dalam menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum Islam.

*Gugatan*:

- Gugatan adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau memiliki kepentingan untuk meminta pengadilan agama untuk memutuskan perkara yang berkaitan dengan hukum Islam.

- Contoh gugatan di Pengadilan Agama:

- Gugatan cerai

- Gugatan pembatalan nikah

- Gugatan pembagian harta warisan

*Permohonan*:

- Permohonan adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan untuk meminta pengadilan agama untuk memberikan keputusan atau penetapan tentang suatu perkara yang berkaitan dengan hukum Islam.

- Contoh permohonan di Pengadilan Agama:

- Permohonan penetapan ahli waris

- Permohonan pengakuan anak

- Permohonan izin poligami

Dalam proses gugatan dan permohonan di Pengadilan Agama, pihak yang berkepentingan harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara peradilan agama. Pengadilan Agama kemudian akan memeriksa dan memutuskan perkara tersebut berdasarkan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bab 8

Berikut adalah proses administrasi dan tempat gugatan atau permohonan di Pengadilan Agama:

*Proses Administrasi*:

1. *Pendaftaran Gugatan atau Permohonan*: Pihak yang berkepentingan mendaftarkan gugatan atau permohonan ke Pengadilan Agama dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

2. *Pemeriksaan Administrasi*: Pengadilan Agama melakukan pemeriksaan administrasi terhadap gugatan atau permohonan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan memenuhi syarat.

3. *Pemberitahuan kepada Pihak Lawan*: Pengadilan Agama memberitahukan kepada pihak lawan tentang gugatan atau permohonan yang telah didaftarkan.

4. *Jadwal Sidang*: Pengadilan Agama menentukan jadwal sidang untuk memeriksa dan memutuskan gugatan atau permohonan.

*Tempat Gugatan atau Permohonan*:

1. *Pengadilan Agama*: Gugatan atau permohonan diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau domisili pihak yang digugat atau dimohonkan.

2. *Wilayah Hukum*: Pengadilan Agama memiliki wilayah hukum yang tertentu, dan gugatan atau permohonan harus diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau domisili pihak yang digugat atau dimohonkan.

Dalam proses administrasi dan tempat gugatan atau permohonan di Pengadilan Agama, pihak yang berkepentingan harus memperhatikan syarat-syarat dan prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara peradilan agama untuk memastikan bahwa gugatan atau permohonan dapat diproses dengan baik dan efektif.

Bab 9

Berikut adalah proses berperkara dan persiapan sidang di Pengadilan Agama:

*Proses Berperkara*:

1. *Pendaftaran Gugatan atau Permohonan*: Pihak yang berkepentingan mendaftarkan gugatan atau permohonan ke Pengadilan Agama.

2. *Pemeriksaan Administrasi*: Pengadilan Agama melakukan pemeriksaan administrasi terhadap gugatan atau permohonan.

3. *Pemberitahuan kepada Pihak Lawan*: Pengadilan Agama memberitahukan kepada pihak lawan tentang gugatan atau permohonan.

4. *Jawaban dan Replik*: Pihak lawan memberikan jawaban atas gugatan, dan pihak penggugat dapat memberikan replik.

5. *Duplik dan Trijek*: Pihak lawan dapat memberikan duplik, dan pihak penggugat dapat memberikan trijek.

*Persiapan Sidang*:

1. *Pengumpulan Bukti*: Pihak-pihak yang berkepentingan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung kasus mereka.

2. *Pemberitahuan Jadwal Sidang*: Pengadilan Agama memberitahukan jadwal sidang kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

3. *Persiapan Saksi*: Pihak-pihak yang berkepentingan dapat memanggil saksi-saksi untuk memberikan keterangan di sidang.

4. *Persiapan Dokumen*: Pihak-pihak yang berkepentingan memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan siap untuk diserahkan ke Pengadilan Agama.

*Sidang*:

1. *Pembacaan Gugatan atau Permohonan*: Hakim memimpin sidang dan meminta pihak penggugat atau pemohon untuk membacakan gugatan atau permohonan.

2. *Jawaban Pihak Lawan*: Pihak lawan memberikan jawaban atas gugatan atau permohonan.

3. *Pemeriksaan Bukti*: Hakim memeriksa bukti-bukti yang diserahkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

4. *Keterangan Saksi*: Saksi-saksi memberikan keterangan di sidang.

5. *Putusan*: Hakim memutuskan perkara berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang diberikan.

Dalam proses berperkara dan persiapan sidang di Pengadilan Agama, pihak-pihak yang berkepentingan harus memperhatikan prosedur dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum acara peradilan agama untuk memastikan bahwa perkara dapat diproses dengan baik dan efektif.

 

Bab 10

Proses pemeriksaan di muka sidang Pengadilan Agama dimulai dengan pembacaan gugatan atau permohonan oleh pihak penggugat atau pemohon, diikuti dengan jawaban pihak lawan. Hakim kemudian memeriksa bukti-bukti yang diserahkan, seperti dokumen dan saksi, serta melakukan tanya jawab untuk memperjelas keterangan. Saksi-saksi juga memberikan keterangan di sidang, dan hakim memeriksa barang bukti yang diserahkan. Setelah semua bukti dan keterangan diperiksa, hakim meminta pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan kesimpulan atas perkara yang sedang diperiksa. Dalam proses ini, hakim berperan aktif untuk memastikan bahwa semua bukti dan keterangan yang diperlukan telah dikumpulkan dan diperiksa dengan baik, sementara pihak-pihak yang berkepentingan memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan dan bukti untuk mendukung kasus mereka.

Bab 11

Proses pembuktian di Pengadilan Agama melibatkan pengumpulan dan pemeriksaan bukti-bukti yang relevan dengan perkara yang sedang diperiksa. Tahapan dalam proses ini meliputi pengajuan bukti, pemeriksaan bukti, keterangan saksi, tanya jawab, dan pemeriksaan barang bukti. Hakim berperan aktif dalam memastikan bahwa semua bukti dan keterangan yang diperlukan telah dikumpulkan dan diperiksa dengan baik, sementara pihak-pihak yang berkepentingan memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan dan bukti untuk mendukung kasus mereka. Bukti-bukti yang dapat digunakan meliputi dokumen resmi, keterangan saksi, barang bukti, dan kesaksian ahli. Dengan demikian, proses pembuktian di Pengadilan Agama bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan bukti-bukti yang akurat dan relevan, sehingga keadilan dapat tercapai.

Bab 12

Produk peradilan agama terdiri dari putusan dan penetapan. Putusan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa. Putusan memiliki tiga kekuatan, yaitu kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekusi. Sementara itu, penetapan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan. Penetapan tidak memiliki kekuatan eksekusi dan hanya berlaku untuk pemohon sendiri, ahli warisnya, dan orang yang memperoleh hak daripadanya. Perbedaan antara putusan dan penetapan terletak pada sifat, pihak yang terlibat, dampak hukum, dan upaya hukum yang dapat dilakukan. Putusan bersifat contentiosa dan melibatkan penggugat dan tergugat, sedangkan penetapan bersifat voluntaria dan hanya melibatkan pemohon. Dengan demikian, putusan dan penetapan memiliki peran penting dalam menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum agama.

Bab 13

Proses penyitaan di Pengadilan Agama melibatkan pengambilalihan barang atau harta benda yang menjadi objek sengketa atau yang diperlukan sebagai bukti dalam perkara yang sedang diperiksa. Tahapan dalam proses ini meliputi permohonan penyitaan, putusan penyitaan, pelaksanaan penyitaan, serta pengawasan dan pengamanan barang atau harta benda yang disita. Penyitaan dapat dilakukan dalam perkara harta bersama dalam sengketa perceraian, perkara warisan, atau perkara harta benda yang menjadi objek sengketa lainnya. Dalam proses penyitaan, pengadilan agama harus memastikan bahwa hak-hak para pihak yang berkepentingan tetap terlindungi dan bahwa penyitaan dilakukan secara sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga keadilan dapat tercapai dan hak-hak para pihak dapat dipenuhi.

Bab 14

Proses upaya hukum di Pengadilan Agama memungkinkan pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan untuk mengajukan keberatan atau permohonan peninjauan kembali. Terdapat tiga jenis upaya hukum yang dapat dilakukan, yaitu banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Banding dilakukan untuk memeriksa kembali putusan Pengadilan Agama tingkat pertama oleh Pengadilan Tinggi Agama, kasasi untuk memeriksa putusan Pengadilan Tinggi Agama oleh Mahkamah Agung, dan peninjauan kembali untuk memeriksa putusan Mahkamah Agung. Dalam proses ini, pihak yang mengajukan upaya hukum harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan mengikuti prosedur yang berlaku. Upaya hukum ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum, memberikan kesempatan kepada pihak yang tidak puas untuk memperoleh keadilan yang lebih tinggi. Dengan demikian, proses upaya hukum di Pengadilan Agama berperan penting dalam menjaga integritas sistem peradilan.

Bab 15

Proses eksekusi di Pengadilan Agama adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Tahapan proses eksekusi meliputi pemberitahuan putusan kepada pihak terkait, permohonan eksekusi, pengeluaran surat perintah eksekusi, dan pelaksanaan eksekusi oleh jurusita atau pejabat lain. Proses ini bertujuan untuk memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara efektif dan efisien, sehingga kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dapat terjaga. Dengan demikian, proses eksekusi berperan penting dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian bagi para pihak yang terkait dengan putusan pengadilan.

Bab 16

Penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama dan arbitrase syariah melibatkan beberapa tahapan yang sesuai dengan hukum Islam. Di Pengadilan Agama, proses dimulai dengan pendaftaran perkara, pemeriksaan awal, mediasi, sidang, dan putusan yang mengikat. Sementara itu, arbitrase syariah melibatkan perjanjian arbitrase, pemilihan arbiter, sidang arbitrase, dan putusan arbitrase yang mengikat. Dalam proses penyelesaian sengketa, prinsip-prinsip syariah seperti keadilan, keadilan substantif, dan musyawarah menjadi landasan utama. Dengan demikian, penyelesaian sengketa ekonomi syariah bertujuan untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum bagi pihak yang bersengketa, sambil memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.

Bab 17

Bantuan hukum di Peradilan Agama merupakan implementasi amanat UUD 1945 yang menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Bantuan hukum diberikan untuk memastikan akses keadilan yang sama dan bantuan dari penasihat hukum yang kompeten. Yurisprudensi Peradilan Agama berperan penting dalam menentukan hukum berdasarkan putusan-putusan hakim terdahulu yang memiliki kesamaan motif. Contoh yurisprudensi meliputi putusan Mahkamah Agung dan putusan Pengadilan Agama yang menggunakan Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar pertimbangan hukum. Yurisprudensi memiliki manfaat seperti meningkatkan efisiensi, kualitas putusan, dan kepastian hukum dalam penegakan hukum. Dengan demikian, yurisprudensi membantu hakim dalam memutuskan perkara dengan lebih cepat, efektif, dan berkeadilan.

Kesimpulan 

Sistem peradilan agama di Indonesia memiliki peran penting dalam menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum Islam. Proses peradilan agama melibatkan beberapa tahapan, seperti pendaftaran perkara, pemeriksaan awal, mediasi, sidang, dan putusan. Peradilan agama juga memiliki beberapa produk, seperti putusan dan penetapan, yang memiliki kekuatan hukum yang berbeda.

Dalam proses peradilan agama, bantuan hukum sangat penting un

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun