Dengan demikian, Peradilan Agama memiliki peran penting dalam menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum Islam dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Bab 6
asas-asas dalam Peradilan Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 :
- Asas Personalitas Keislaman: Peradilan Agama hanya berlaku bagi umat Islam di Indonesia. Namun, ada beberapa pengecualian, seperti sengketa perkawinan yang tercatat di Kantor Urusan Agama, sengketa kewarisan dengan pewaris beragama Islam, sengketa ekonomi syariah, wakaf, dan hibah atau wasiat yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.
- Asas Kesetaraan di Hadapan Hukum (Aquality Before the Law): Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status sosial atau kekayaan.
- Asas Perdamaian: Hakim wajib melakukan upaya perdamaian kepada para pihak dalam setiap persidangan, terutama dalam perkara sengketa perceraian.
- Asas Persidangan Terbuka untuk Umum: Persidangan umumnya terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara tertentu seperti perceraian yang sidangnya tertutup untuk umum.
- Asas Legalitas: Tidak ada seorang pun yang dapat dihukum tanpa dasar hukum yang jelas.
- Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan: Proses peradilan harus dilaksanakan dengan sederhana, cepat, dan biaya yang ringan.
- Asas Keharusan Upaya Mendamaikan: Hakim wajib melakukan upaya perdamaian kepada para pihak selama perkara belum diputus.
- Asas Kesaksian Keluargaan atau Teman Dekat: Dalam perkara perceraian, hakim dapat meminta keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri.