4. *Keterangan Saksi*: Saksi-saksi memberikan keterangan di sidang.
5. *Putusan*: Hakim memutuskan perkara berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang diberikan.
Dalam proses berperkara dan persiapan sidang di Pengadilan Agama, pihak-pihak yang berkepentingan harus memperhatikan prosedur dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum acara peradilan agama untuk memastikan bahwa perkara dapat diproses dengan baik dan efektif.
Â
Bab 10
Proses pemeriksaan di muka sidang Pengadilan Agama dimulai dengan pembacaan gugatan atau permohonan oleh pihak penggugat atau pemohon, diikuti dengan jawaban pihak lawan. Hakim kemudian memeriksa bukti-bukti yang diserahkan, seperti dokumen dan saksi, serta melakukan tanya jawab untuk memperjelas keterangan. Saksi-saksi juga memberikan keterangan di sidang, dan hakim memeriksa barang bukti yang diserahkan. Setelah semua bukti dan keterangan diperiksa, hakim meminta pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan kesimpulan atas perkara yang sedang diperiksa. Dalam proses ini, hakim berperan aktif untuk memastikan bahwa semua bukti dan keterangan yang diperlukan telah dikumpulkan dan diperiksa dengan baik, sementara pihak-pihak yang berkepentingan memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan dan bukti untuk mendukung kasus mereka.
Bab 11
Proses pembuktian di Pengadilan Agama melibatkan pengumpulan dan pemeriksaan bukti-bukti yang relevan dengan perkara yang sedang diperiksa. Tahapan dalam proses ini meliputi pengajuan bukti, pemeriksaan bukti, keterangan saksi, tanya jawab, dan pemeriksaan barang bukti. Hakim berperan aktif dalam memastikan bahwa semua bukti dan keterangan yang diperlukan telah dikumpulkan dan diperiksa dengan baik, sementara pihak-pihak yang berkepentingan memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan dan bukti untuk mendukung kasus mereka. Bukti-bukti yang dapat digunakan meliputi dokumen resmi, keterangan saksi, barang bukti, dan kesaksian ahli. Dengan demikian, proses pembuktian di Pengadilan Agama bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan bukti-bukti yang akurat dan relevan, sehingga keadilan dapat tercapai.
Bab 12
Produk peradilan agama terdiri dari putusan dan penetapan. Putusan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa. Putusan memiliki tiga kekuatan, yaitu kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekusi. Sementara itu, penetapan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan. Penetapan tidak memiliki kekuatan eksekusi dan hanya berlaku untuk pemohon sendiri, ahli warisnya, dan orang yang memperoleh hak daripadanya. Perbedaan antara putusan dan penetapan terletak pada sifat, pihak yang terlibat, dampak hukum, dan upaya hukum yang dapat dilakukan. Putusan bersifat contentiosa dan melibatkan penggugat dan tergugat, sedangkan penetapan bersifat voluntaria dan hanya melibatkan pemohon. Dengan demikian, putusan dan penetapan memiliki peran penting dalam menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum agama.
Bab 13