4. *Jadwal Sidang*: Pengadilan Agama menentukan jadwal sidang untuk memeriksa dan memutuskan gugatan atau permohonan.
*Tempat Gugatan atau Permohonan*:
1. *Pengadilan Agama*: Gugatan atau permohonan diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau domisili pihak yang digugat atau dimohonkan.
2. *Wilayah Hukum*: Pengadilan Agama memiliki wilayah hukum yang tertentu, dan gugatan atau permohonan harus diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau domisili pihak yang digugat atau dimohonkan.
Dalam proses administrasi dan tempat gugatan atau permohonan di Pengadilan Agama, pihak yang berkepentingan harus memperhatikan syarat-syarat dan prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara peradilan agama untuk memastikan bahwa gugatan atau permohonan dapat diproses dengan baik dan efektif.
Bab 9
Berikut adalah proses berperkara dan persiapan sidang di Pengadilan Agama:
*Proses Berperkara*:
1. *Pendaftaran Gugatan atau Permohonan*: Pihak yang berkepentingan mendaftarkan gugatan atau permohonan ke Pengadilan Agama.
2. *Pemeriksaan Administrasi*: Pengadilan Agama melakukan pemeriksaan administrasi terhadap gugatan atau permohonan.
3. *Pemberitahuan kepada Pihak Lawan*: Pengadilan Agama memberitahukan kepada pihak lawan tentang gugatan atau permohonan.