4. *Jawaban dan Replik*: Pihak lawan memberikan jawaban atas gugatan, dan pihak penggugat dapat memberikan replik.
5. *Duplik dan Trijek*: Pihak lawan dapat memberikan duplik, dan pihak penggugat dapat memberikan trijek.
*Persiapan Sidang*:
1. *Pengumpulan Bukti*: Pihak-pihak yang berkepentingan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung kasus mereka.
2. *Pemberitahuan Jadwal Sidang*: Pengadilan Agama memberitahukan jadwal sidang kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
3. *Persiapan Saksi*: Pihak-pihak yang berkepentingan dapat memanggil saksi-saksi untuk memberikan keterangan di sidang.
4. *Persiapan Dokumen*: Pihak-pihak yang berkepentingan memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan siap untuk diserahkan ke Pengadilan Agama.
*Sidang*:
1. *Pembacaan Gugatan atau Permohonan*: Hakim memimpin sidang dan meminta pihak penggugat atau pemohon untuk membacakan gugatan atau permohonan.
2. *Jawaban Pihak Lawan*: Pihak lawan memberikan jawaban atas gugatan atau permohonan.
3. *Pemeriksaan Bukti*: Hakim memeriksa bukti-bukti yang diserahkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.