Mohon tunggu...
Fadzli Rokhman
Fadzli Rokhman Mohon Tunggu... mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

review Book: Hukum acara peradilan agama di Indonesia

9 Oktober 2025   09:50 Diperbarui: 9 Oktober 2025   09:49 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

4. *Jawaban dan Replik*: Pihak lawan memberikan jawaban atas gugatan, dan pihak penggugat dapat memberikan replik.

5. *Duplik dan Trijek*: Pihak lawan dapat memberikan duplik, dan pihak penggugat dapat memberikan trijek.

*Persiapan Sidang*:

1. *Pengumpulan Bukti*: Pihak-pihak yang berkepentingan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung kasus mereka.

2. *Pemberitahuan Jadwal Sidang*: Pengadilan Agama memberitahukan jadwal sidang kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

3. *Persiapan Saksi*: Pihak-pihak yang berkepentingan dapat memanggil saksi-saksi untuk memberikan keterangan di sidang.

4. *Persiapan Dokumen*: Pihak-pihak yang berkepentingan memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan siap untuk diserahkan ke Pengadilan Agama.

*Sidang*:

1. *Pembacaan Gugatan atau Permohonan*: Hakim memimpin sidang dan meminta pihak penggugat atau pemohon untuk membacakan gugatan atau permohonan.

2. *Jawaban Pihak Lawan*: Pihak lawan memberikan jawaban atas gugatan atau permohonan.

3. *Pemeriksaan Bukti*: Hakim memeriksa bukti-bukti yang diserahkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun