Mohon tunggu...
Fadzilah Chabib Sabilah
Fadzilah Chabib Sabilah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden mas said Surakarta

Komperatif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UAS Sosial Hukum

5 Desember 2023   14:32 Diperbarui: 5 Desember 2023   14:38 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Fadzilah Chabib Sabilah

Kelas : 5E

Nim : 212111219

Untuk memenuhi Tugas UAS Sosial Hukum 

SOAL :  

1.Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum


dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa

kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam

bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal

pluralism,

5. apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum?

JAWABAN : 

1. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat melibatkan sejumlah elemen yang kompleks. Beberapa faktor kunci termasuk:

    A. **Kepatuhan Masyarakat:** Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum memainkan peran krusial. Kepatuhan ini dipengaruhi oleh budaya, pendidikan, dan sikap terhadap keadilan.

   B. **Sistem Peradilan yang Adil:** Kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan yang adil dan transparan sangat penting. Proses peradilan yang lambat atau korup dapat merusak kepercayaan pada hukum.

    C. **Pendidikan Hukum:** Tingkat pemahaman masyarakat tentang hukum dapat mempengaruhi efektivitasnya. Pendidikan hukum yang baik dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban mereka.

    D. **Infrastruktur Hukum:** Sistem hukum yang baik memerlukan infrastruktur yang mendukung, termasuk keberadaan pengadilan yang memadai, penegakan hukum yang efisien, dan akses masyarakat terhadap bantuan hukum.

    E. **Ketegasan dan Kepastian Hukum:** Hukum yang jelas dan ditegakkan dengan konsisten dapat meningkatkan efektivitasnya. Kepastian hukum memberikan dasar bagi masyarakat untuk berinteraksi dan berkembang.

    F. **Partisipasi Masyarakat:** Keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan hukum dapat meningkatkan akseptabilitas dan implementasi hukum.

    G.  **Etika dan Integritas Penegak Hukum:** Karakter penegak hukum, termasuk etika dan integritas, memainkan peran penting. Kepercayaan masyarakat pada penegak hukum tergantung pada integritas mereka.

     H.  **Teknologi dan Inovasi:** Pemanfaatan teknologi dalam sistem hukum, seperti e-justice atau aplikasi hukum online, dapat meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas hukum.

Karakter penegak hukum yang efektif mencakup:

A. **Profesionalisme:** Penegak hukum harus menjalankan tugas mereka secara profesional dan netral.

B. **Kepatuhan pada Aturan Etika:** Etika dan integritas harus menjadi landasan penegakan hukum.

C. **Keberanian:** Penegak hukum yang efektif perlu memiliki keberanian untuk menegakkan hukum tanpa takut tekanan atau ancaman.

D. **Kemampuan Komunikasi:** Kemampuan untuk berkomunikasi dengan baik, baik dengan rekan kerja maupun dengan masyarakat, adalah kualitas yang penting.

E. **Pemahaman terhadap Keadilan:** Pemahaman yang kuat terhadap konsep keadilan dan hak asasi manusia membantu penegak hukum dalam mengambil keputusan yang benar dan adil.

Perlu dicatat bahwa faktor-faktor ini sering saling terkait dan interdependen, dan perbaikan dalam satu area dapat memberikan dampak positif pada efektivitas hukum secara keseluruhan.

2. Dalam studi hukum ekonomi syariah dengan pendekatan sosiologis, penelitian dapat difokuskan pada bagaimana nilai-nilai sosial dan norma agama memengaruhi perilaku ekonomi dalam kerangka syariah. Sebagai contoh, penelitian tersebut bisa mengeksplorasi bagaimana norma-norma sosial dalam masyarakat yang menerapkan hukum ekonomi syariah mempengaruhi keputusan keuangan, investasi, dan praktek bisnis. Analisis tersebut akan melibatkan pemahaman mendalam tentang peran budaya dan agama dalam membentuk sistem ekonomi syariah.

3. - **Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum:**

  Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum menyoroti bahwa dalam masyarakat, terdapat pluralitas norma hukum yang berasal dari berbagai sumber, termasuk adat, agama, dan kebijakan lokal. Sentralisme hukum yang mengedepankan satu sistem hukum sering dianggap tidak mampu mengakomodasi keberagaman ini. Kritik ini menekankan perlunya mengakui dan memahami keragaman norma hukum untuk mencapai keadilan yang lebih kontekstual.

- **Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia:**

  Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia mungkin menyoroti ketidakmampuan sistem hukum untuk secara cepat menyesuaikan diri dengan perubahan sosial dan nilai-nilai progresif. Ini dapat mencakup kritik terhadap ketidaksetaraan, diskriminasi, atau keterbatasan dalam perlindungan hak asasi manusia. Kritik ini mendorong perlunya reformasi hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap dinamika sosial yang berkembang di masyarakat Indonesia.

4. - **Law and Social Control:**

  Law and social control merujuk pada peran hukum dalam mengatur perilaku masyarakat. Opini hukum saya adalah bahwa hukum memegang peran penting dalam menjaga keseimbangan dan ketertiban sosial. Namun, perlu ditekankan bahwa pendekatan yang adil dan proporsional harus diterapkan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

- **Law as Tool of Engineering:**

  Konsep law as a tool of engineering menekankan penggunaan hukum sebagai alat untuk merancang dan mengarahkan perkembangan sosial. Saya berpendapat bahwa sementara hukum dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial tertentu, penting untuk memastikan bahwa implementasinya sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

- **Socio-Legal Studies:**

  Socio-legal studies menyelidiki hubungan kompleks antara hukum dan masyarakat. Opini hukum saya adalah bahwa pendekatan ini sangat bernilai karena memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana hukum memengaruhi dan dipengaruhi oleh dinamika sosial. Ini membantu dalam mengembangkan kebijakan hukum yang lebih relevan dan responsif.

- **Legal Pluralism:**

  Legal pluralism mengacu pada keberadaan berbagai norma hukum dalam masyarakat. Saya berpendapat bahwa pengakuan terhadap pluralitas hukum penting untuk mencapai keadilan yang kontekstual. Namun, tantangan dalam menyeimbangkan berbagai sistem hukum perlu diatasi untuk mencegah konflik dan ketidakpastian hukum.

5. Setelah mempelajari Sosiologi Hukum, saya mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang hubungan kompleks antara hukum dan masyarakat. Ini melibatkan pengenalan terhadap bagaimana norma-norma sosial, nilai-nilai budaya, dan struktur sosial memengaruhi pembentukan, pelaksanaan, dan evolusi hukum. Selain itu, saya memperoleh wawasan tentang peran hukum dalam mengontrol perilaku sosial, serta kemampuan untuk menganalisis dampak sosial dari peraturan hukum. Studi Sosiologi Hukum juga memperkaya pemahaman saya terhadap dinamika sosial yang membentuk dan dipengaruhi oleh sistem hukum, membuka mata terhadap kompleksitas interaksi antara hukum dan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun