Mohon tunggu...
Fadzilah Chabib Sabilah
Fadzilah Chabib Sabilah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden mas said Surakarta

Komperatif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UAS Sosial Hukum

5 Desember 2023   14:32 Diperbarui: 5 Desember 2023   14:38 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum menyoroti bahwa dalam masyarakat, terdapat pluralitas norma hukum yang berasal dari berbagai sumber, termasuk adat, agama, dan kebijakan lokal. Sentralisme hukum yang mengedepankan satu sistem hukum sering dianggap tidak mampu mengakomodasi keberagaman ini. Kritik ini menekankan perlunya mengakui dan memahami keragaman norma hukum untuk mencapai keadilan yang lebih kontekstual.

- **Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia:**

  Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia mungkin menyoroti ketidakmampuan sistem hukum untuk secara cepat menyesuaikan diri dengan perubahan sosial dan nilai-nilai progresif. Ini dapat mencakup kritik terhadap ketidaksetaraan, diskriminasi, atau keterbatasan dalam perlindungan hak asasi manusia. Kritik ini mendorong perlunya reformasi hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap dinamika sosial yang berkembang di masyarakat Indonesia.

4. - **Law and Social Control:**

  Law and social control merujuk pada peran hukum dalam mengatur perilaku masyarakat. Opini hukum saya adalah bahwa hukum memegang peran penting dalam menjaga keseimbangan dan ketertiban sosial. Namun, perlu ditekankan bahwa pendekatan yang adil dan proporsional harus diterapkan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

- **Law as Tool of Engineering:**


  Konsep law as a tool of engineering menekankan penggunaan hukum sebagai alat untuk merancang dan mengarahkan perkembangan sosial. Saya berpendapat bahwa sementara hukum dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial tertentu, penting untuk memastikan bahwa implementasinya sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

- **Socio-Legal Studies:**

  Socio-legal studies menyelidiki hubungan kompleks antara hukum dan masyarakat. Opini hukum saya adalah bahwa pendekatan ini sangat bernilai karena memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana hukum memengaruhi dan dipengaruhi oleh dinamika sosial. Ini membantu dalam mengembangkan kebijakan hukum yang lebih relevan dan responsif.

- **Legal Pluralism:**

  Legal pluralism mengacu pada keberadaan berbagai norma hukum dalam masyarakat. Saya berpendapat bahwa pengakuan terhadap pluralitas hukum penting untuk mencapai keadilan yang kontekstual. Namun, tantangan dalam menyeimbangkan berbagai sistem hukum perlu diatasi untuk mencegah konflik dan ketidakpastian hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun