Keduanya perlu amat diperhatikan, hal itu apabila ingin diselesaikan secara proses perusahaan tanpa ada campur tangan pihak ketiga diluar pihak perusahaan seperti mediator, arbitrator, konsiliator, ataupun kosnultan.Â
Sebisa mungkin setiap konflik tentunya harus diselesaikan dengan tujuan kedua pihak yang terlibat tetap dapat merasa menjadi bagian dalam perusahaan, sehingga selanjutnya kinerja yang diharapkan oleh perusahaan juga dapat dicapai dan berjalan sesuai visi dan misi perusahaan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!