Sementara pajak daerah terus meningkat antara tahun 2010 dan 2016, hasil  pajak restoran tampaknya telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan pajak daerah  dibandingkan dengan pemungutan pajak daerah lainnya.Â
Daerah dilarang  memungut pajak selain yang tercantum di atas. Pajak jenis  provinsi dan kota tidak dapat dipungut jika kapasitas tidak mencukupi atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang  ditetapkan dengan peraturan daerah.Â
Khusus untuk daerah yang sebanding dengan  provinsi,  seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, tetapi tidak dibagi menjadi kabupaten/kota otonom, jenis pajak yang dapat dipungut adalah gabungan  pajak  daerah  dan pajak daerah kotamadya.
Pajak restoran adalah pajak atas layanan yang disediakan oleh restoran. Dijelaskan, restoran diklasifikasikan menjadi Restoran Bintang dan Restoran Musta sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Ordonansi No. 11 tentang standar bisnis restoran.Â
Restoran bintang diberi peringkat dari 1 hingga 3 bintang. Vista Restaurant adalah restoran yang tidak memiliki kategori restoran. Saat ini, seiring bertambahnya jumlah hotel dan restoran  di Provinsi DKI Jakarta, maka  penerimaan pajak daerah juga akan meningkat.Â
Pajak hotel dan pajak restoran merupakan sumber pendapatan potensial dari pajak daerah, karena merupakan ibu kota Jakarta, pusat pemerintahan, ekonomi dan pariwisata. Namun hal ini  berbeda  dengan  penerimaan pajak  pajak restoran yang diterima  Provinsi DKI Jakarta  tahun 2010-2016 sebagai berikut:
Pajak restoran  mengalami penurunan pada tahun 2014 dan 2015, namun pendapatan pajak restoran meningkat sebanyak setiap tahunnya.
Lalu adapun besaran target dan realisasi penerimaan pajak restoran di tahun 2015 -- 2019 pada data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh data target dan  penerimaan pajak untuk restoran yang ada di DKI Jakarta tahun 2015-2019.