Mohon tunggu...
Fatiya Nur Izzah
Fatiya Nur Izzah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik STIA LAN Jakarta

Mahasiswa Sarjana Program Studi Administrasi Pembangunan Negara

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Lebaran 2024: Potensi Fenomena Urbanisasi Pasca Mudik di Kota Jakarta

5 April 2024   06:23 Diperbarui: 5 April 2024   07:18 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menjelang akhir Bulan Ramadhan, potensi terjadinya fenomena urbanisasi pasca lebaran tahun ini harus menjadi perhatian dan kewaspadaan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait. Kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Makassar, Semarang masih menjadi sasaran masyarakat daerah sebagai kota tujuan untuk melakukan urbanisasi. Pertumbuhan masyarakat yang tinggal di perkotaan terus meningkat seiring pertambahan tahun. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), diperkirakan penduduk Indonesia yang tinggal di wilayah perkotaan pada tahun 2020 mencapai 56,7% dan akan terus meningkat 66,6% pada tahun 2035.

Banyak masyarakat daerah berharap bisa mendapatkan kehidupan dan pendapatan yang lebih baik di daerah perkotaan. Rutinitas mudik yang umumnya dilakukan saat lebaran, selalu dianggap sebagai waktu yang tepat bagi masyarakat daerah untuk dapat melakukan urbanisasi. Tak dapat dielakkan lagi bahwa momen lebaran merupakan kesempatan untuk membawa keluarga di daerah ke kota untuk mengadu nasib. Berdasarkan catatan dukcapil Jakarta selama tiga tahun terakhir, tren kedatangan masyarakat pendatang baru tertinggi tahunan berada di satu bulan pasca lebaran.

Gambar: sitimang.id/fenomena urban dan ironi dana desa (Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay)
Gambar: sitimang.id/fenomena urban dan ironi dana desa (Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay)

Status Jakarta yang saat ini sudah tidak menjadi ibukota negara, belum tentu dapat  menurunkan minat masyarakat untuk menjadikannya sebagai kota tujuan urbanisasi. Sampai saat ini, Jakarta masih menjadi target sasaran urbanisasi mengingat posisinya sebagai poros ekonomi terbesar di Indonesia. Walaupun, angka jumlah pendatang baru di Jakarta pada tahun 2023 sempat menurun menjadi 136.200 orang dari 151.752 orang di tahun 2022. Jumlah tersebut masih sangat rentan dikarenakan pendatang baru yang belum atau tidak memiliki pekerjaan di tahun 2022 dan 2023 sebanyak 23.038 dan 22.997 orang secara berturut-turut yang masih relatif stagnan (sumber: kependudukancapiljakarta.go.id).

Fenomena urbanisasi di Jakarta berdampak positif terhadap meningkatnya laju pertumbuhan ekonomi, akan tetapi hal tersebut juga berdampak pada meningkatnya angka ketimpangan masyarakat Jakarta. Pada tahun 2023, DKI Jakarta menempati posisi kedua sebagai provinsi dengan tingkat ketimpangan sosial tertinggi di Indonesia. Menurut BPS, gini rasio DKI Jakarta pada Maret 2023 berada di angka 0,431. Dalam tiga tahun terakhir sejak 2020, angka ketimpangan DKI Jakarta terus meningkat dengan rata-rata 0,10 setiap tahunnya. Gini rasio merupakan gambaran atas pemerataan dan ketimpangan yang terjadi di sebuah daerah dari pendapatan per kapita hingga distribusi penduduk secara keseluruhan.

Menghadapi fenomena urbanisasi, di tahun 2023 Pemerintah Daerah (Pemda) Jakarta telah mengantisipasinya dengan cara melakukan pendataan warga pendatang. Dalam perbincangan Pro 3 RRI tahun lalu (27/4/2023), Heru Budi Hartono selaku Penjabat Gubernur Jakarta mengatakan “Pemda DKI terkait urbanisasi melalui Disdukcapil DKI Jakarta bersama lurah dan camat mengantisipasi dengan cara mendata”. Walaupun sudah ditetapkan seperti itu, pendataan masih dianggap sebagai formalitas. Banyak dari masyarakat Jakarta yang tidak melaporkan status kependudukannya akibat ketidakjelasan status tempat tinggal. Hal ini dikarenakan persentase status rumah tinggal bukan milik sendiri di Jakarta mencapai 48,51% (Susenas Maret 2022, BPS).

Gambar: thejakartapost.com/permukiman kumuh masih menjadi fakta kehidupan di Jakarta, menurut temuan kementrian (Antara/Rivan Awal Lingga)
Gambar: thejakartapost.com/permukiman kumuh masih menjadi fakta kehidupan di Jakarta, menurut temuan kementrian (Antara/Rivan Awal Lingga)

Di tahun ini, pemerintah harus lebih tegas dalam mengatasi fenomena urbanisasi di Jakarta. Pemerintah tidak dapat menolak kedatangan kaum urban yang ingin mencari pekerjaan, akan tetapi kesadaran masyarakat akan kompetensi yang dimiliki serta bekal ekonomi yang cukup agar dapat lebih menjadi pertimbangan mengingat daya saing yang tinggi serta biaya hidup yang relatif mahal di Jakarta. Maka dari itu, pemerintah harus lebih memikirkan potensi meningkatnya urbanisasi yang akan segera terjadi.

Dalam pendataan warga pendatang baru, harus dilaksanakan lebih menyeluruh.  Peran pejabat RT dan RW sangat diperlukan mengingat posisi mereka sebagai pejabat yang paling dekat dengan masyarakat. Perlu dilakukan kunjungan detail di lingkungan masyarakat setempat untuk dilakukan pencatatan tamu wajib lapor yang lebih dari 7x24 jam. Warga tersebut nantinya akan diarahkan untuk melakukan pendataan di Disdukcapil Jakarta. Pendataan inilah yang akan menjadi acuan data bagi Pemda Jakarta untuk selanjutnya dibuat program pemberdayaan masyarakat dan kebijakan yang sesuai seiring dengan terus meningkatnya populasi penduduk Jakarta.

Dalam ruang lingkup makro, pemerintah pusat dapat melakukan upaya untuk meminimalisir urbanisasi dengan melakukan pemerataan pembangunan yang tidak hanya terpusat di daerah perkotaan secara konsisten. Pembangunan yang lebih merata akan mendorong pertumbuhan daerah yang masih tertinggal. Selain itu, dapat dilakukan penguatan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Aturan ini memberikan wewenang kepada desa sebagai unit terkecil dari pemerintahan daerah untuk dapat mengelola desanya sendiri. Penyelenggaraan program desa yang baik dapat diwujudkan dengan hadirnya aparat desa yang berkualitas serta dibutuhkan pula dukungan yang lebih kuat dari pemerintah pusat terhadap pembangunan desa. Sehingga realisasi UU Desa ini, diharapkan dapat memajukan seluruh desa di Indonesia dari segala aspek pembangunannya, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat daerah/desa dan dapat menekan angka masyarakat yang hendak melakukan urbanisasi ke perkotaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun