Berdasarkan gambar target dan  realisasi penerimaan pajak restoran pada tahun 2015 sebesar Rp.2.100.000.000.000, dan Rp.2.290.255.418.530,dengan selisih target sebesar Rp.190.255.418.530 yang artinya telah melebihi target yang ditetapkan, target dan realisasi penerimaan pajak restoran  tahun 2016 sebesar Rp.2.600.000.000.000.Â
Dan Rp.2.453.440.079.189,dengan selisih target sebesar Rp.146.559.920.811, yang artinya tidak melebihi target yang ditetapkan, dan untuk target dan realisasi penerimaan pajak restoran tahun 2017 sebesar Rp.2.800.000.000.000 dan Rp.2.752.068.115.536 dengan selisih target sebesar Rp.47.931.884.464 yang artinya tidak melebihi target yang ditetapkan.Â
Selanjutnya untuk target dan realisasi penerimaan pajak restoran tahun 2018 sebesar Rp.2.900.000.000.000, dan Rp.3.154.227.566.484, dengan selisih target sebesar Rp.254.227.566.484 yang artinya telah melebihi target yang ditetapkan untuk target dan realisasi pendapatan pajak daerah tahun 2017 sebesar Rp.35.230.000.000.000 dan Rp.36.500.782.266.176, dengan selisih target sebesar Rp.1.270.782.266.176 yang artinya telah melebihi target yang ditetapkan.Â
Selanjutnya untuk target dan realisasi pendapatan pajak daerah tahun 2018 sebesar Rp.38.125.000.000.000,- dan Rp.37.552.701.941.025,- dengan selisih target sebesara Rp.572.298.058.975 yang artinya tidak melebihi target yang ditetapkan dan untuk target dan realisasi pendapatan pajak daerah tahun 2019 sebesar Rp. 44.540.000.000.000, dan Rp.40.239.655.989.720,- dengan selisih target sebesar Rp.4.300.344.010.280 yang artinya tidak melebihi target yang ditetapkan.Â
Target dar ipendapatan pajak daerah selalu bertambah dari tahun ketahunnya begitu juga dengan realisasi  dari pendapatan pajak daerah untuk tahun 2015 sampai 2019.
Dari data yang saya dapatkan dari jurnal adapun beberapa efektivitas tentang penerimaan pajak Restoran pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta.Â
Kita ketahui bahwa efisiensi penerimaan pajak restoran  tahun 2015 adalah 109% yang termasuk dalam kriteria sangat efektif, tahun 2016 tarif efektif 94%, tahun lalu turun 15% tetapi masih dalam kategori efektif. untuk tahun 2017 persentase efisiensinya adalah 98%, naik 4 kali lipat dari tahun sebelumnya untuk jenis efisiensi.Â
Juga, pada tahun 2018, persentase efisiensi adalah 109%, naik 11ri tahun yang lalu dengan tingkat efisiensi tinggi dan pada tahun 2019, persentase efisiensi adalah 102%, turun ke 7% dari tahun sebelumnya dengan dalam kategori sangat efektif.
Hambatan yang Dihadapi serta Solusi Untuk Mengatasi Hambatan Yang Dihadapi Dalam Pemungutan Pajak Restoran
Dalam meningkatkan penerimaan pajak restoran, BPRD DKI Jakarta mengalami beberapa hambatan dimana pemahaman akan membayar pajak masih kurang dikalangan masyarakat yang menyebabkan banyaknya masyarakat yang tidak tepat waktu dalam membayar pajak atau bahkan tidak membayar pajak.