Mohon tunggu...
Eza YanuarSiswantika
Eza YanuarSiswantika Mohon Tunggu... Guru - SEBUAH PEMBELAJARAN

BERGERAK ATAU TERGANTIKAN

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak Asasi Manusia

19 Agustus 2019   14:12 Diperbarui: 19 Agustus 2019   14:12 1279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DUHAM

Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik

Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi ,sosial dan Budaya

Ada beberapa factor penyebab pelanggaran HAM,diantaranya:

Faktor Internal

  • Tidak seimbangnya pelaksanaan hak asasi dan kewajiban asasi
  • Belum adanya kesepahaman dan kesamaan mengenai konsep HAM
  • Sikap individualism
  • Kurang kesadaran tentang HAM
  • Rendahnya sikap toleransi

Factor eksternal

  • Lemah dan kurang berfungsinya lembaga --lembaga Negara
  • Penyalahgunaan kekuasaan
  • Penyalahgunaan teknologi
  • UPAYA PEMERINTAH DALAM HAM

Secara garis besar , kewajiban Negara dalam HAM terdiri dari dua unsur pokok yang harus dijalankan.

  • Proteksi

Proteksi atau perlindungan mengharuskan negara menjamin dan melindungi HAM. Membuat peraturan secara konstitusional,melalui perundang undangan

  • Realisasi

Kewajibaan negara untuk bertindak secara aktif dalam memenuhi HAM. Cnt. Menindak pelaku pelanggaran HAM dng hukum seadiladilnya.

Peran Negara sangat di utuhkan dan bahkan wajib untuk perlindungan,pemajuan dan pemenuhan HAM. Kewajiban dan tanggung jawab Negara terhadap HAM anatara lain:

  • Kewajiban untuk menghormati HAM
  • Kewajiban untuk melindungi HAM
  • Kewajiban untuk memenuhi HAM
  • Kewajiban Hmemajukan HAM

Pemerintah juga bertugas dalam Perlindungan,pemajuan dan pemenuhan HAM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun