Mohon tunggu...
Eza YanuarSiswantika
Eza YanuarSiswantika Mohon Tunggu... Guru - SEBUAH PEMBELAJARAN

BERGERAK ATAU TERGANTIKAN

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak Asasi Manusia

19 Agustus 2019   14:12 Diperbarui: 19 Agustus 2019   14:12 1279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  • KONSEPSI HAK ASASI MANUSIA

Setiap hal dalam kehidupan harus selalu berimbang,bak timbang lambang hukum yang harus seimbang. Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati dianugerahi hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa perbedaan antara satu dengan lainnya. Dengan hak asasi tersebut , manusia dapat mengembangkan diri pribadi dan serta dirinya sebagai warga negara.Setiap manusia memiliki hak asasi masing masing , oleh karena itu hak asasi setiap individu tidak boleh bertentangan dengan hak asasi individu lain sehingga muncullah kewajiban asasi agar tercipta keselarasan dalam hidup.

Seperti yang kita ketahui, di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini kita mengenal dan mengetahui adanya sesuatu yang dimiliki setiap orang, baik itu yang muda bahkan hingga yang sudah tua. Sesuatu itu sudah menjadi kodrat manusia dan dimiliki manusia sejak lahir. Hal yang dimiliki manusia tersebut adalah hak atau yang biasa disebut dengan HAM (Hak Asasi Manusia). Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa

Mari kita lihat perbedaan Hak Warga Newgara dengan Hak Asasi Manusia

Hak Warga Negara

hak konstitusional merupakan hak yang dimiliki oleh seorang warga negara yang sudah tercantum dalam UUD dan uu

hak konstitusional yang dapat berlaku apabila seorang individu tersebut menjadi warga suatu negara

hak konstitusional masing-masing negara berbeda-beda

Hak Asasi Manusia

HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap orang semenjak orang tersebut lahir

Berlaku untuk semua orang

Hak asasi manusia dapat berlaku dimanapun orang tersebut berada.

Perbedaan Kewajiban Asasi dan Kewajiban Warga Negara

Kewajiban Warga Negara

  • Dibatasi oleh setatus kewarganegaraan
  • Konsep kewajiban warga Negara lebih luas karena meliputi semua kewajiban asasi

Kewajiban Asasi Manusia

  • Kewajiban dasar smeua orang
  • Kewajiban ini terlepas dari setatus kewarganegaraan seseorang
  • SEJARAH LAHIRNYA HAK ASASI MANUSIA

Latar belakang sejarah hak asasi manusia, pada hakikatnya muncul karena adanya inisiatif dalam diri manusia terhadap harga iri dan martabatnya, sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan kezaliman. Proses perkembangan hak asasi manusia berjalan secara perlahan. Perkembangan hak asasi manusia dimulai sudah sejak zaman dahulu.

  • Magna Charta

Piagam Magna Charta atau piagam Agung dicetuskan pada tahun 1215. Munculnya piagam ini berawal dari pergantian Raja Richard ke Raja John. Raja John terjadi kesewenangan terhadap rakyat. Hal ini menimbulkan rasa ketidakpuasan dari rakyat dan kaum bangsawan yang kemudian berhasil membuat perjanjian yang disebut dengan Piagam Magna Charta. Piagam ini membatasi kekuasaan Raja John. Prinsip dasar Piagam Magna Charta adalah memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.

  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Pemilihan tanggal itu dipilih untuk menghormati pengesahan dan pernyataan Majelis Umum PBB bahwa pada 10 Desember 1948 terdapat sidang untuk membahas khusus tentang HAM. Hasilnya adalah 48 negara menyetujui kesepakatan dan penandatanganan kesepakatan tentang Hak Asasi Manusia. Pertemuan itu mampu menghadirkan sebuah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR). Deklarasi ini menjadikan tonggak bersejarah yang mampu memperjuangkan hak-hak yang tidak dapat dicabut yang setiap orang sebagai manusia tanpa memandang ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, pendapat politik atau lainnya, asal kebangsaan atau sosial, properti, kelahiran atau status lainnya. Deklarasi tersebut juga menetapkan nilai-nilai universal dan standar umum pencapaian untuk semua orang dan semua bangsa. Ini menetapkan martabat dan harga diri yang setara bagi setiap orang.

  • Sejarah HAM Indonesia sebelum kemerdekaan
  • Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi -- petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat ini merupakan organisasi pertama yang menyerukan akan HAM.
  • CIRI CIRI HAK ASASI MANUSIA

HAM bersifat hakiki

Hak asasi manusia bersifat hakiki. Hal ini menjadi salah satu ciri-ciri pokok HAM yang paling utama. Artinya hak asasi dimiliki oleh semua manusia dan sudah dimiliki secara otomatis sejak lahir.

HAM bersifat universal

Ciri-ciri hak asasi manusia berikutnya adalah universal. HAM bersifat universal dan menjangkau semua orang. Artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang di dunia tanpa terkecuali dan tidak memandang status, suku, agama, jenis kelamin, usia dan golongan

Tetap (tidak dapat dicabut)

Ciri pokok hakikat HAM selanjutnya adalah tetap. Hak asasi manusia dari seseorang sifatnya adalah tetap atau tidak dapat dicabut. Artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diambil oleh pihak lain secara sepihak. Hak asasi manusia akan selalu ada sejak lahir sampai ia meninggal

Utuh (tidak dapat dibagi)

Selain tetap atau tidak dapat dicabut, hak asasi manusia juga bersifat utuh atau tidak dapat dibagi. Artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak yang ada secara utuh seperti hak hidup, hak sipil, hak berpendidikan, hak politik dan hak-hak lainnya

MACAM MACAM HAK ASASI MANUSIA

  • SUBSTANSI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM NILAI PANCASILA

Dokumen dadang-solihin.blogspot.com
Dokumen dadang-solihin.blogspot.com
  • PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

Mengapa penegakan HAM itu penting dilakukan di indonesia? Mungkin pertanyaan ini ada dibenak Anda sebagai bagian masyarakat Indonesia. Bagi orang-orang yang paham dan peduli tentang HAM, pasti tidak sulit untuk menjawab pertanyaan tersebut. HAM memang sangat penting untuk ditegakkan, sebab menyangkut hak-hak dasar yang dimiliki oleh seorang manusia. Pelanggaran terhadap hak-hak dasar tersebut sama saja dengan mencederai kemanusiaan. Pemerintahan negara-negara di seluruh dunia telah berkomitmen untuk bersama-sama menjaga HAM agar tidak terjadi pelanggaran terhadapnya. Seperangkat peraturan perundang-undangan pun telah banyak dibuat agar HAM tersebut selalu terjamin penegakannya. Hukuman berat siap menanti bagi para pelaku pelanggaran HAM

Pengertian pelanggaran HAM menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yakni "setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku".

Dasar bagi negara bahwa negaralah yang memiliki kewajiban perlindungan dan pemajuan HAM

DUHAM

Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik

Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi ,sosial dan Budaya

Ada beberapa factor penyebab pelanggaran HAM,diantaranya:

Faktor Internal

  • Tidak seimbangnya pelaksanaan hak asasi dan kewajiban asasi
  • Belum adanya kesepahaman dan kesamaan mengenai konsep HAM
  • Sikap individualism
  • Kurang kesadaran tentang HAM
  • Rendahnya sikap toleransi

Factor eksternal

  • Lemah dan kurang berfungsinya lembaga --lembaga Negara
  • Penyalahgunaan kekuasaan
  • Penyalahgunaan teknologi
  • UPAYA PEMERINTAH DALAM HAM

Secara garis besar , kewajiban Negara dalam HAM terdiri dari dua unsur pokok yang harus dijalankan.

  • Proteksi

Proteksi atau perlindungan mengharuskan negara menjamin dan melindungi HAM. Membuat peraturan secara konstitusional,melalui perundang undangan

  • Realisasi

Kewajibaan negara untuk bertindak secara aktif dalam memenuhi HAM. Cnt. Menindak pelaku pelanggaran HAM dng hukum seadiladilnya.

Peran Negara sangat di utuhkan dan bahkan wajib untuk perlindungan,pemajuan dan pemenuhan HAM. Kewajiban dan tanggung jawab Negara terhadap HAM anatara lain:

  • Kewajiban untuk menghormati HAM
  • Kewajiban untuk melindungi HAM
  • Kewajiban untuk memenuhi HAM
  • Kewajiban Hmemajukan HAM

Pemerintah juga bertugas dalam Perlindungan,pemajuan dan pemenuhan HAM.

Perlindungan HAM

Perlindungan HAM paling utama adalah dilakuakan melalui pembentukan instrumen hukum perlindungan HAM oleh pemerintah.

  • UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM
  • UU No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
  • Peraturan Presiden No 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-201

Pemajuan HAM

Merupakan proses pembangunan dan pengembangan instrument  HAM , baik secara konstitusi maupun kelembagaan.

  • Indonesia masuk dalam keanggotaan komisi HAM PBB Tahun 1991
  • Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  • Komnas Anti Kekerasaan terhadap Wanita
  • Kementerian HAM sekarang menjadi Direktorat Jenderal Perlindungan HAM dibawah naungan Kementerian Hukum
  • ALUR PENGADILAN HAM

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Wawasan Sejarah  

Kompas

Kardiman Yuyus. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk kelas XI. Jakarta:Erlangga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun