Mohon tunggu...
Eko Raharjo
Eko Raharjo Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis yang sedang Belajar Menulis

Fast Learner, Researcher, Risk Examiner, Lecturer, Copywriter

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Usaha Bebas Pajak, Penitipan Motor

1 Februari 2018   13:20 Diperbarui: 1 Februari 2018   13:28 1736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penitipan motor ruang terbuka (sumber:kompas)

Jika dilihat dari beberapa stasiun KRL di jabodetabek ini rata-rata memiliki ruang parkir yang dimiliki oleh perorangan. Sekedar rumah tua yang dialih fungsikan menjadi lahan parkir motor sampai dengan yang dikelola secara baik.

Penumpang kereta berdasarkan data BPS, jumlah penumpang KRL saat ini mencapai 37 Juta penumpang per November 2017. Dengan banyak nya sektor perumahan yang semakin tumbuh di sekitar stasiun KRL maka pertumbuhan penumpang akan semakin baik kedepannya. Sebagian dari penumpang kereta tersebut menggunakan moda motor pribadi untuk menuju stasiun KRL, selanjutnya motor tersebut di titipkan di area penitipan motor. Penitipan motor ini mengalami peningkatan pada hari kerja.

Rata --rata tarif parkir milik perorangan ini berkisar antara 5.000 -- 10.000 tergantung dari dimensi motor nya dan waktu parkir berkisar 7-10 jam, untuk inap biasanya dua kali lipat.  jika per hari setiap penyedia parkir dapat menampung motor 100 motor saja maka omzet berkisar 500 ribu per hari.  Katakan hari kerja 20 hari maka omzet per bulan 10 juta.

Penitipan Motor dikelola secara baik ( sumber tribunnews)
Penitipan Motor dikelola secara baik ( sumber tribunnews)
Sementara untuk pengeluaran, biasanya setiap penitipan motor ini dijaga 1-2 orang tergantung dari kapasitas penitipannya. Maka untuk upah jika diambil 30% dari Omzet masih memungkinkan. Sehingga manisnya bisnis penitipan motor ini layak diperhatikan.

Keuntungan lainnya, secara Cash Flow, metode penitipan motor ini cukup likuid. Belum ada start up yang masuk menggarap atau mereduksi cara pembayarannya. Semua pembayaran dilakukan secara cash and carry  (Nitip-bayar-Go). sehingga di akhir hari, pemilik penitipan motor dapat menghitung berapa pendapatan hari itu.

Bebas Pajak

Uniknya jika bisnis restoran atau lainnya dikenakan pajak, mata dari petugas pajak akan jeli menangkap peluang untuk langsung dikenakan pajak maka untuk parkiran disekitar stasiun ini relatif aman dari pajak. Semakin menjamur nya parkiran motor sekitaran stasiun membuat bisnis ini semakin diminati. Bahkan ada Beberapa bank yang menawarkan pinjaman untuk renovasi atau menambah lantai demi untuk memperbesar kapasita penitipan ini.

Tidak ada asosiasi khusus untuk bisnis penitipan motor sekitar stasiun ini, mungkin dibeberapa tempat saja yang pemilik harus membayar biaya "preman" dan lainnya. Mungkin penitipan motor ini masih luput dari pantauan orang pajak untuk menambah pundi --pundi pendapatan negara.

Penitipan Motor seadanya ( sumber : Detik)
Penitipan Motor seadanya ( sumber : Detik)
Untuk masalah keamanan, sepanjang pengalaman beberapa tempat penitipan sepeda motor ini mengatakan relatif aman karena ada petugas yang menjaga motor ini. Sepanjang penitipan motor yang tersebar disekitar stasiun sangat sedikit yang dilengkapi dengan asuransi, artinya secara risiko pun mengganti motor jika ada yang kehilangan motor masih bisa dari kantor pemilik sendiri (self insurance). 

Dibandingkan dengan bisnis Kos/kontrakan yang mewajibkan pemiliknya melakukan pemantauan kebersihan dan pemeliharaan maka penitipan motor ini tidak perlu tempat yang mewah cukup tempat dengan atap saja sudah cukup. Tempat penitipan motor ini menjadi jawaban yang ideal bagi kaum urban sekitaran ibukota yang setiap pagi harus mencari nafkah ke jakarta dengan menggunakan KRL. Adanya permintaan penitipan motor bagi kaum urban dijawab dengan baik oleh pebisnis penitipan motor ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun