kedua adalah potensi pajak. Transasksi bisnis online banyak yang luput dari kutipan atau pembayaran pajak karena komunikasi bisnis terjadi langsung antara konsumen dan supplier tanpa adanya kehadiran negara di antara mereka. Apabila regulasi pajak bisnis online bisa dirumuskan secara adil dan diterima oleh pasar serta tidak memberatkan, maka potensi pajak bisnis online ini bisa dimaksimalkan. Berdasarkan laporan BI September 2020 transaksi e-commerce di September 2020 mencapai sebanyak 150,16 juta transaksi, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai US$ 12,2 milyar. Apabila dihitung dengan kurs Rp. 14.000, maka nilai transaksi e-commerce tersebut sebesar Rp. 500,2 trilyun. Dengan memakai angka ini maka potensi pajak PPN saja sudah Rp. 50,02 trilyun. Transaksi e-commerce ini diprediksi akan meningkat menjadi US$ 53 milyar pada tahun 2025.
ketiga adalah pentingnya pembinaan. Beberapa pembinaan yang perlu dilakukan dan harus didukung oleh regulasi dan anggaran APBN dan ABPD di daerah adalah sebagai berikut:
Pembinaan perizinan usaha bagi pelaku usaha
- Diperlukan pembelajaran yang komprehensif bagi UMKM guna meningkatkan kompetensi di bidang pemasaran seperti reseller dan dropshipper. Pembinaan ini harus bersifat gratis dan berbentuk online dan memiliki ruang konsultasi yang luas oleh Dinas Tenaga Kerja Setempat.
- diperlukan pembinaan tata kelola perdagangan daring oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi UMKM dari sisi produsen dan supplier yang belum belum memiliki perizinan usaha, dimana perizinan harus gratis sehingga mengembangkan minat pelaku usaha.
- Diperlukan pendataan atas semua website yang sudah ada. Semua website bisnis online dan marketplace harus memiliki izin usaha. Pengurusan izin usaha ini juga harus gratis.
- Disisi konsumen adanya pembinaan dan tips dalam bertransaksi dengan aman. Semua website dan marketplace harus menyediakan petunjuk tata cara bertransaksi aman terbebas dari penipuan dalam bisnis online untuk konsumen, terutama kepada para konsumen pemula yang belum paham cara bertransaksi online.
Pembinaan tata kelola pemasaran
- Pengaturan dalam satu sistem data base dalam satu softwere  yang terhubung dalam satu website berisikan kumpulan semua website marketplace resmi terdaftar di Indonesia yang melakukan transasksi di wilayah Indonesia. Sehingga semua siklus marketplace ini terdata yang bermuara pada pendapatan pajak negara dari marketplace.
- Pengembangkan software transaski keuangan yang terhubung dengan semua website marketplace dengan tujuan bisa mengakses semua transaksi keuangan dan melakukan pembayaran pajak secara otomatis di setiap transaksi yang terjadi.
- Pengaturan bantuan pembinaan pemasaran online untuk meningkatkan peluang pemasaran terutama pelaku bisnis online perorangan yang masih mengandalkan pemasaran lewat media sosial biasa. Tujuannya agar bisa beralih ke metode pemasaran lewat marketplace.
Pembinaan standarisasi keamanan transaksi keuangan dan barang.
Kementerian Perdagangan memberikan pembinaan dan standarisasi keamanan transaski keuangan dalam bisnis online untuk :
menjamin terjadinya transaksi keuangan pembayaran online yang fair dan transparant untuk menghindari penipuan dan Phising.Â
Pengaturan pembayaran online yang melindungi Konsumen.
adanya sanksi bagi marketplace yang tidak menerapkan dengan pembekuan sementara izin usaha dan Website dan rekening dinonaktifkan sementara.
Pihak Market Place harus menjamin tidak adanya penipuan transaksi pembayaran online yang barangnya tak terkirim.
Adanya jaminan dari Pihak Market Place barang diterima sesuai dengan fitur produk yang di pesan dan jaminan pengembalian barang serta dana yang tidak sesuai antara pesanan dan produk yang di terima atas kualitas dan kuantitas barang.