Mohon tunggu...
Evel Pangkapi
Evel Pangkapi Mohon Tunggu... foto privasi

bekerja sebagai analis kebijakan di bappeda provinsi kepulauan bangka belitung, menyukai hal-hal yang unik dan analisis, traveling dan wara wiri

Selanjutnya

Tutup

Money

Market Place Platfrom Jual Beli Solusi Saat Pandemi Covid-19

14 April 2021   13:35 Diperbarui: 14 April 2021   13:37 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandemi covid-19 mendestroy interaksi sosial masyarakat dan transkasi konvensional menjadi jauh berkurang terutama di daerah yang terkena zona hitam dan zona merah Covid-19.  Sebuah kenyataan pandemi ini mempercepat pergeseran ke arah digitalisasi Aktivitas ekonomi berkurang dengan adanya pembatasan sosial bersekala besar (PSPB) dikarenakan salah satu  penyebab pasien terpapar Covid-19 adalah para pelaku perjalanan antar daerah, Pengamatan membuktikan bahwa pada lokasi ruang tertutup seperti di dalam kendaraan darat, laut maupun udara sangat rawan terjadi penularan Covid-19. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) turut serta berperan dalam membatasi transaksi perdagangan langsung antar masyarakat dan antar daerah. PSBB berakibat lalu lintas perdagangan antar daerah menjadi jauh berkurang karena dilarangnya penduduk luar daerah untuk memasuki daerah yang menerapkan PSBB. Demikian juga sebaliknya, penduduk daerah yang menerapkan PSBB dilarang untuk keluar dari daerahnya.

Solusi berbelanja melalui transaksi Online dan Marketplace

Di sisi lain, sebelum Covid-19 mewabah, sudah terjadi transaksi perdagangan transaksi perdagangan online melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, instagram, WhatsApp, dan media sosial lainnya, bisa dilakukan oleh perorangan dalam skala kecil hasil Produksi barang dan omzet penjualan juga masih berskala kecil. Berbeda halnya dengan marketplace. Di samping mengakomodir usaha berskala kecil, marketplace juga mengakomodir produksi dan transasksi berskala besar.

Beberapa situs marketplace yang sangat populer di mata para penggiat bisnis online di antaranya : www.tokopedia.com, www.bukalapak.com, www.jd.id. www.olx.com, www.shopee.co.id, www.lazada.com, www.blibli.com, dan lain sebagainya. Di masa pandemi Covid-19 ini perdagangan online meningkat drastis. Data penjualan online meningkat pesat selama tahun 2020. Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng menyampaikan pertumbuhan volume transaksi e-commerce pada September 2020 mencapai sebanyak 150,16 juta transaksi, meningkat 79,38 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dari 83,71 juta transaksi pada September 2019. Sementara secara bulanan, volume transaksi e-commerce masih mengalami pertumbuhan 1,7 persen month-to-month (mtm) dibandingkan dengan Agustus 2020 yang tercatat mencapai 147,66 juta transaksi (bisnis.com: 2020 ).

 Media sosial yang biasanya dipergunakan untuk berinteraksi sosial dengan sesama teman sudah berubah menjadi area publikasi produsen ke konsumen. Tidak sedikit yang berhasil memasarkan produknya melalui media sosial ini, terutama pada momen tertentu seperti hari raya Idul Fitri, hari raya Natal dan Tahun Baru. Media ini juga berguna untuk memasarkan kebutuhan sehari-hari, apa saja tersedia dari obat-obatan sampai tanaman dan segala keperluan. Selain itu juga sudah merambah kepada jual beli barang bekas seperti kendaraan pribadi dan barang tidak bergerak seperti rumah.

Peluang dan Tantangan bagi pembeli dan penjual di Marketplace  

Istilah marketplace (bahasa inggris) berarti “pasar” pada bisnis online, seperti; tempat transaksi online dimana penjual dapat menjual beragam produk dan pembeli punya minat membeli tanpa harus bertemu secara langsung berbeda dengan makna pasar sesungguhnya lebih sederhana yaitu tempat di mana penjual dan pembeli bertemu. Saat ini salah satu marketplace online yang paling banyak aktivitas transaksinya Melalui platform marketplace, tidak ada biaya sewa tempat untuk membuka lapak bagi penjual, namun bagi pembeli sebelum berselancar belanja online marketplace,  ada beberapa hal yang perlu menjadikan perhatian kelebihan dan keuntungan berjualan pada platform online marketplace.

Keuntungan sebagai Pembeli

Beberapa keunggulan pembelian melalui Marketplace yaitu; 1) lebih banyak item produk pilihan; 2) Hampir semua produk pabrikan sudah menawarkan barangnya lewat marketplace dengan harga yang sangat bersaing; 3) Tata cara pemasaran online, dulu yang konvesional melalui iklan, brosur, papan reklame, sales promosi dan sebagainya. sekarang secara elektronik melalui website dan media sosial, peran marketing sudah digitalisasi, Proses transaksi juga sudah berubah. 4) Perdagangan konvensional menggunakan uang cash, sementara transaksi online menggunakan  e-wallet, transfer bank atau kartu kredit, bahkan bisa menggunakan sistem cicilan.

Keuntungan sebagai Penjual

Pembagian peran juga tertata dengan rapi, ditandai dengan munculnya istilah reseller dan dropshipper. Reseller adalah orang atau pihak yang menjual kembali produk orang lain atau supplier. Sedangkan dropshipper hanya memamerkan atau memajang barang atau link website kepada calon pembeli tanpa harus men-stok barang. Keuntungan dari dropshipper ini adalah tidak memerlukan modal besar, tidak memerlukan kantor dan gudang, serta terbebas dari pembungkusan atau pengemasan dan distribusi produk. Keuntungan lainya yaitu : 1) peluang komonitas lebih besar; 2) tidak memelukan modal besar; 3) memantau perkembangan bisnis dalam gengaman; beberapa fiture dan regulasi online skema yang baik.

Kekurangan.

 

Tantangan dan Permasalahan Market Place

Namun bisnis online ini bukannya tanpa masalah. Ada beberapa masalah yang sering timbul diantaranya

Sulit mendapatkan kepercayaan (trust)

Penjualan online sejak dulu dikenal dengan scamming, banyaknya terjadi penipuan transaksi jual beli di mana pemesanan dan transfer sejumlah uang pembelian sudah dilakukan namun barang tidak dikirim dan tak kunjung datang. Hal seperti ini sering terjadi, walaupun konsumen kecewa, tetapi tidak melanjutkan ke proses hukum, hanya mendiamkan saja penipuan ini berjalan terus kepada konsumen yang lain.

Keamanan dan kepuasan Produk

Penjual online marketplace,  akan bersaing penjual yang tidak bertanggungjawab, menjual barang ilegal dan bahkan produk ditiru. Faktor keamanan yang tidak kalah pentingnya terkait tidak ada jaminan bebas dari bahaya kejahatan elektronik –seperti resiko pencurian data dan hasil transaksi keuangan dan sanksi hukumnya

Peran dan kehadiran negara dalam Bisnis online 

 Alasan mengapa negara harus hadir dalam proses bisnis online. Ada 3 faktor besar yang menyebabkan kehadiran negara sangat diperlukan dalam bisnis online.

pertama adalah solusi ketenagakerjaan. BPS mencatat pada bulan Agustus 2020 jumlah pengangguran mencapai 138,22 juta jiwa naik 2,6 juta dibanding Agustus 2019 dan Angka ini diprediksi bertambah menuju tahun 2021 proyeksi 150 juta orang, sebagai dampak ekonomi dari pandemi Covid-19. Berkembangnya bisnis online diharapkan mengurangi secara signifikan jumlah angka pengangguran, dengan catatan bisnis online yang berkembang pesat diimbangi dengan jumlah transaksi yang memiliki tingkat penyebaran yang luas, membuka peluang usaha bagi UMKM berusaha dalam marketplace.

kedua adalah potensi pajak. Transasksi bisnis online banyak yang luput dari kutipan atau pembayaran pajak karena komunikasi bisnis terjadi langsung antara konsumen dan supplier tanpa adanya kehadiran negara di antara mereka. Apabila regulasi pajak bisnis online bisa dirumuskan secara adil dan diterima oleh pasar serta tidak memberatkan, maka potensi pajak bisnis online ini bisa dimaksimalkan. Berdasarkan laporan BI September 2020 transaksi e-commerce di September 2020 mencapai sebanyak 150,16 juta transaksi, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai US$ 12,2 milyar. Apabila dihitung dengan kurs Rp. 14.000, maka nilai transaksi e-commerce tersebut sebesar Rp. 500,2 trilyun. Dengan memakai angka ini maka potensi pajak PPN saja sudah Rp. 50,02 trilyun. Transaksi e-commerce ini diprediksi akan meningkat menjadi US$ 53 milyar pada tahun 2025.

ketiga adalah pentingnya pembinaan. Beberapa pembinaan yang perlu dilakukan dan harus didukung oleh regulasi dan anggaran APBN dan ABPD di daerah adalah sebagai berikut:

Pembinaan perizinan usaha bagi pelaku usaha

  • Diperlukan pembelajaran yang komprehensif bagi UMKM guna meningkatkan kompetensi di bidang pemasaran seperti reseller dan dropshipper. Pembinaan ini harus bersifat gratis dan berbentuk online dan memiliki ruang konsultasi yang luas oleh Dinas Tenaga Kerja Setempat.
  • diperlukan pembinaan tata kelola perdagangan daring oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi UMKM dari sisi produsen dan supplier yang belum belum memiliki perizinan usaha, dimana perizinan harus gratis sehingga mengembangkan minat pelaku usaha.
  • Diperlukan pendataan atas semua website yang sudah ada. Semua website bisnis online dan marketplace harus memiliki izin usaha. Pengurusan izin usaha ini juga harus gratis.
  • Disisi konsumen adanya pembinaan dan tips dalam bertransaksi dengan aman. Semua website dan marketplace harus menyediakan petunjuk tata cara bertransaksi aman terbebas dari penipuan dalam bisnis online untuk konsumen, terutama kepada para konsumen pemula yang belum paham cara bertransaksi online.

Pembinaan tata kelola pemasaran

  • Pengaturan dalam satu sistem data base dalam satu softwere  yang terhubung dalam satu website berisikan kumpulan semua website marketplace resmi terdaftar di Indonesia yang melakukan transasksi di wilayah Indonesia. Sehingga semua siklus marketplace ini terdata yang bermuara pada pendapatan pajak negara dari marketplace.
  • Pengembangkan software transaski keuangan yang terhubung dengan semua website marketplace dengan tujuan bisa mengakses semua transaksi keuangan dan melakukan pembayaran pajak secara otomatis di setiap transaksi yang terjadi.
  • Pengaturan bantuan pembinaan pemasaran online untuk meningkatkan peluang pemasaran terutama pelaku bisnis online perorangan yang masih mengandalkan pemasaran lewat media sosial biasa. Tujuannya agar bisa beralih ke metode pemasaran lewat marketplace.

Pembinaan standarisasi keamanan transaksi keuangan dan barang.

Kementerian Perdagangan memberikan pembinaan dan standarisasi keamanan transaski keuangan dalam bisnis online untuk :

menjamin terjadinya transaksi keuangan pembayaran online yang fair dan transparant untuk menghindari penipuan dan Phising. 

Pengaturan pembayaran online yang melindungi Konsumen.

adanya sanksi bagi marketplace yang tidak menerapkan dengan pembekuan sementara izin usaha dan Website dan rekening dinonaktifkan sementara.

Pihak Market Place harus menjamin tidak adanya penipuan transaksi pembayaran online yang barangnya tak terkirim.

Adanya jaminan dari Pihak Market Place barang diterima sesuai dengan fitur produk yang di pesan dan jaminan pengembalian barang serta dana yang tidak sesuai antara pesanan dan produk yang di terima atas kualitas dan kuantitas barang.

Jaminan produk yang di pasarkan bukan barang ilegal atau tiruan

Rekomendasi Kebijakan

Dalam hal ini diperlukan tingkat keamanan yang tinggi sehingga terhindar dari penipuan online. Jaminan keamanan atas transaksi ini harus direalisasikan dengan pemerintah hadir dalam bisnis digital guna  memberikan Perlindungan dan jaminan yang diberikan pada konsumen dapat meningkatkan kepercayaan publik atas bisnis online yang berkembang.

Dengan pengembangan bisnis online ini, disamping memberikan solusi penyerapan tenaga kerja, ke depan bisa sebagai sumber penerimaan pajak, pengembangan kreasi dan inovasi anak bangsa dalam bisnis star-up. Ide-ide kreatif produksi barang yang mereka miliki bisa dipublikasikan dan diperdagangkansecara online lewat fasilitas marketplace yang dibina dan dikembangkan secara bersama oleh pemerintah dan swasta secara saling menguntungkan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun