Mohon tunggu...
Eusebius Purwadi
Eusebius Purwadi Mohon Tunggu... Konsultan - Advokat

Hello..nama saya Eusebius Purwadi. Saya bertempat tinggal di Kota Surabaya. Kehadiran saya di Kompasiana ingin banyak belajar dan pelajaran dari kawan-kawan yang tergabung dalam Kompasiana ini.

Selanjutnya

Tutup

Money

Kemampuan Dasar Tidak Cukup, Tetap Menang di Kementerian PUPR

19 September 2017   02:48 Diperbarui: 19 September 2017   02:50 7662
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pasal 19 dan 20 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi (UU Jasa Kontruksi), Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum terdiri dari Kualifikasi usaha: a. Kecil; b.Menengah; dan c.Besar. Penetapan kualifikasi usaha itu sendiri, berdasarkan penilaian terhadap: a. penjualan tahunan; b. kemampuan keuangan; c. ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan d. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi. Kualifikasi usaha Penyedia Jasa Kontruksi menentukan batasan kemampuan usaha, segmentasi pasar usaha Jasa Konstruksi, dan batasan melaksanakan Jasa Konstruksi pada saat yang bersamaan.

PERUSAHAAN KECIL

Pasal 21 Ayat (1) UU Jasa Kontruksi, Usaha orang perseorangan dan badan usaha Jasa konstruksi dengan Kualifikasi Usaha Kecil hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang: a. berisiko kecil; b. berteknologi sederhana; dan c. berbiaya kecil. Sebagaimana ketentuan Pasal 100 Ayat (3) Perpres No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, nilai pekerjaan kontruksi sampai dengan nilai Rp.2.500.000.000,-, diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. Jadi ciri-ciri pekerjaan kontruksi yang hanya diperuntukkan perusahaan dengan Kualifikasi Usaha Kecil adalah pekerjaan yang berisiko kecil, berteknologi sederhanan, dan berbiaya kecil sampai Rp.2.500.000.000,-. Kesimpulan lainnya, bahwa segmentasi Pasar yang dimaksudkan oleh UU Jasa Kontruksi berkaitan dengan Kompetensi Teknis menurut Perpres No.54 Tahun 2010.

Peruntukan bagi usaha kecil tersebut kembali ditegaskan dalam ketentuan Pasal 4a Ayat (1) Permen PUPR No.14/PRT/M/2013 Tentang Perubahan Permen PU No.7 Tahun 2011 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Kontruksi dan Konsultansi: "Nilai paket pekerjaan konstruksi sampai dengan Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukkan bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil." Sedangkan Nilai paket pekerjaan Jasa Konsultansi sampai dengan Rp.750.000.000,- diperuntukkan bagi usaha kecil. Dan Jasa konsultansi dapat dilakukan oleh konsultan perorangan dengan nilai sampai dengan Rp.250.000.000,-.

PERUSAHAAN NON KECIL (MENENGAH DAN BESAR)

Perusahaan non kecil meliputi perusahaan dengan Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar. Badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi menengah hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang: a. berisiko sedang; b. berteknologi madya; dan/atau c. berbiaya sedang. Sedangkan Badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c yang berbadan hukum dan perwakilan usaha Jasa Konstruksi asing hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang: a.berisiko besar; b.berteknologi tinggi; dan/atau c. berbiaya besar.

Selain diatur dalam Permen PUPR No.31/PRT/M/2015 Tentang Perubahan Ketiga  Atas Permen PU No. 7 Tahun 2011 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Dan Konsultasi,  batasan kemampuan usaha dan segmentasi pasar usaha Jasa Konstruksi diatur dalam Surat Edaran Menteri PUPR No.11/SE/M/2016 :

1. Tatacara  penetapan persyaratan Klasifikasi Bidang dan Kualifikasi Usaha dalam dokumen pengadaan pekerjaan kontruksi:

  • Paket pekerjaan dengan nilai sampai dengan Rp.2.500.000.000,-, disyaratkan SBU Klasifikasi Bidang Pekerjaan yang diperlukan, yang memiliki Kualifikasi Usaha Kecil.;
  • Paket pekerjaan dengan nilai Rp.2.500.000.000,- sampai dengan Rp.50.000.000.000,-, disyaratkan SBU Subklasifikasi Bidang Pekerjaan yang diperlukan dan kode subklasifikasu bidang pekerjaan  yang diperlukan, yang memiliki subkualifikasi usaha M1 maupun subklasifikasi usaha M2.

2. Paket pekerjaan dengan nilai di atas Rp.50.000.000.000,-, disyarakan SBU subklasifikasi Bidang  pekerjaan dan kode subklasifikasi Bidang Pekerjaan  yang diperlukan, yang memiliki subkualifikasi Usaha B1 dan B2.

  • Paket Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan R.750.000.000,-, disyaratkan SBU Klasifikasi Bidang Pekerjaan yang diperlukan, yang memiliki Kualifikasi Usaha Kecil.
  • Paket Jasa Konsultansi deng.an nilai di atas Rp.750.000.000,-, disyarakatkan SBU subklasifikasi Klasfikasi bidang pekerjaan yang diperlukan, yang memiliki s

Dengan adanya ketentuan Surat Edaran Menteri PUPR No.11/SE/M/2016, semakin jelas posisi Penyedia Jasa Kontruksi dan Penyedia Jasa Konsultansi Kontruksi untuk mengikuti proses lelang. Perusahaan Kualifikasi Usaha Besar dan Menengah dilarang mengikuti paket pekerjaan kontruksi  yang diperuntukkan perusahaan kecil. Perusahaan dengan Kualifikasi Usaha Besar dilarang mengikuti paket pekerjaan kontruksi yang diperuntukan perusahaan dengan Kualifikasi Usaha Menengah. Begitu juga sebaliknya, perusahaan dengan Kualifikasi Usaha Kecil dilarang mengikuti paket pekerjaan kontruksi yang diperuntukkan perusahaan dengan Kualifikasi Menengah dan Besar. Dan perusahaan dengan Kualifikasi Usaha Menengah dilarang mengikuti lelang paket pekerjaan yang diperuntukkan perusahaan Kualifikasi Usaha Besar.

KEMAMPUAN DASAR

Pasal 19 Ayat (1) huruf h Perpres No.54 Tahun 2010 menyebutkan, bahwa  setiap Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi. Selanjutnya Pasal 20 menyebutkan, KD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (1) huruf h pada subbidang pekerjaan yang sejenis untuk usaha non kecil dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk Pekerjaan Konstruksi, KD sama dengan 3 NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir); dan
  • Untuk Pengadaan Jasa Lainnya, KD sama dengan 5 NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir).
  • KD paling kurang sama dengan nilai totalHarga Perkiraan Sendir (HPS) dari pekerjaan yang akan dilelangkan.
  • Dalam hal kemitraan, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (leadfirm).
  • Ketentuan huruf a dan b dikecualikan dalam hal Pengadaan Barang/Jasa tidak dapat diikuti oleh perusahaan nasional karena belum ada perusahaan nasional yang mampu memenuhi KD.

Dengan ketentuan tersebut, perusahaan tidak hanya memiliki "Kualifikasi Usaha" tapi juga wajib mempunyai "Kemampuan Dasar" yang paling kurang sama dengan nilai total HPS dari pekerjaan yang di akan dilelalangkan. Misalnya, Dinas PU Kab.Jember mengumumkan pelelengan pekerjaan kontruksi jembatan dengan HPS Rp.60 Miliar. Dengan nilai HPS tersebut, Pokja menentukan persyaratan perusahan dengan Kualifikasi Usaha Besar. PT.MASTER KICK memiliki Kualifikasi Usaha B1. Berdasarkan registrasi terakhir di LPJK, KD yang dimiliki oleh PT.MASTER KICIK sebesar Rp. 55 Miliar.  Dengan kondisi tersebut, otomatis PT.Master Kick gugur dalam Evaluasi Kualifikasi. Kecuali, PT.Master Kick menunjukkan bukti kontrak terakhir dari pekerjaan yang sejenis, nilainya minimal Rp.60 Miliar (3 Npt). Jadi, walaupun Kualifikasi Usaha suatu perusahaan sudah memenuhi persyaratan Kualifikasi Usaha, namun jika KD-nya tidak cukup, maka otomatis Pokja menggugurkan perusahaan tersebut.

KASUS HUKUM

Ir.Sahril, Sp.t  sebagai Ketua Kelompok Kerja Unit Jasa Kontruksi Satuan Kerja Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Citanduy (selanjutnya disebut "Pokja") mengumumkan paket pekerjaan "PembangunanIntake Dan Jaringan Air Baku Ganrungmangu Di Kab.Cilacap" dengan nilai HPS Rp.84,6 Miliar. Selanjutnya, pada tanggal 30 Agustus 2017, Pokja telah mengumumkan Pemenang Lelang "Pembangunan Intake Dan Jaringan Air Baku Ganrungmangu Di Kab.Cilacap" adalah PT.Karya Prima Mandiri Pratama(Jl.Hijas DalSam No.168 Pontianak -- Pontianak (Kota) Kalimantan Barat, NPWP: 01.520.037.1-701.000) dengan nilai Penawaran Rp.78.511.044.000,00.

Terkait dengan ketentuan Kemampuan Dasar (KD) yang diatur dalam Perpres No.54 Tahun 2010 dan Dokumen Pengadaan No:PU.28/DOK_PENG/PJPA/POKJAKONTRUKSI/BBWSCITANDUY/2017 Tanggal 09 Mei 2017 (selanjutnya disebut "Dokumen Pengadaan") yang menyebutkan:

Kemampuan Dasar (KD) Pekerjaan pelaksanaan instalasi, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jaringan pipa untuk distribusi air minum yang bersifat lokal dan untuk jarak yang dekatsekurang-kurangnya sebesar Rp.84.623.457.000,00 (delapan puluh empat milyar enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

Berdasarkan informasi Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK), bahwa PT.Karya Prima Mandiri Pratama memiliki SBU Sipil Subklasifikasi SI 001 dan SI 008. Namun nilai Kemampuan Dasar (KD) yang dimiliki oleh PT.Karya Prima Mandiri Pratama untuk SI 001 adalah Rp.55.511.000.000,-(lima puluh lima miliar lima ratus sebelas juta rupiah). Sedangkan nilai Kemampuan Dasar (KD) yang dimiliki oleh PT.Karya Prima Mandiri Pratama untuk SI 008 adalah Rp.76.962.000.000,-

Dengan merujuk pada ketentuan Perpres No.54 Tahun 2010 tidak mungkin menjadi pemenang lelang kecuali PT.Karya Prima Mandiri Pratama bisa menunjukkan bukti kontrak pekerjaan kontruksi untuk pekerjaan yang sejenis, yang dengan rumusan 3 NPt, nilai KD PT.Karya Prima Mandiri Pratama minimal sama dengan nilai HPS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun