Mohon tunggu...
Eusebius Purwadi
Eusebius Purwadi Mohon Tunggu... Konsultan - Advokat

Hello..nama saya Eusebius Purwadi. Saya bertempat tinggal di Kota Surabaya. Kehadiran saya di Kompasiana ingin banyak belajar dan pelajaran dari kawan-kawan yang tergabung dalam Kompasiana ini.

Selanjutnya

Tutup

Money

Kemampuan Dasar Tidak Cukup, Tetap Menang di Kementerian PUPR

19 September 2017   02:48 Diperbarui: 19 September 2017   02:50 7662
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pasal 19 Ayat (1) huruf h Perpres No.54 Tahun 2010 menyebutkan, bahwa  setiap Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi. Selanjutnya Pasal 20 menyebutkan, KD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (1) huruf h pada subbidang pekerjaan yang sejenis untuk usaha non kecil dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk Pekerjaan Konstruksi, KD sama dengan 3 NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir); dan
  • Untuk Pengadaan Jasa Lainnya, KD sama dengan 5 NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir).
  • KD paling kurang sama dengan nilai totalHarga Perkiraan Sendir (HPS) dari pekerjaan yang akan dilelangkan.
  • Dalam hal kemitraan, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili kemitraan (leadfirm).
  • Ketentuan huruf a dan b dikecualikan dalam hal Pengadaan Barang/Jasa tidak dapat diikuti oleh perusahaan nasional karena belum ada perusahaan nasional yang mampu memenuhi KD.

Dengan ketentuan tersebut, perusahaan tidak hanya memiliki "Kualifikasi Usaha" tapi juga wajib mempunyai "Kemampuan Dasar" yang paling kurang sama dengan nilai total HPS dari pekerjaan yang di akan dilelalangkan. Misalnya, Dinas PU Kab.Jember mengumumkan pelelengan pekerjaan kontruksi jembatan dengan HPS Rp.60 Miliar. Dengan nilai HPS tersebut, Pokja menentukan persyaratan perusahan dengan Kualifikasi Usaha Besar. PT.MASTER KICK memiliki Kualifikasi Usaha B1. Berdasarkan registrasi terakhir di LPJK, KD yang dimiliki oleh PT.MASTER KICIK sebesar Rp. 55 Miliar.  Dengan kondisi tersebut, otomatis PT.Master Kick gugur dalam Evaluasi Kualifikasi. Kecuali, PT.Master Kick menunjukkan bukti kontrak terakhir dari pekerjaan yang sejenis, nilainya minimal Rp.60 Miliar (3 Npt). Jadi, walaupun Kualifikasi Usaha suatu perusahaan sudah memenuhi persyaratan Kualifikasi Usaha, namun jika KD-nya tidak cukup, maka otomatis Pokja menggugurkan perusahaan tersebut.

KASUS HUKUM

Ir.Sahril, Sp.t  sebagai Ketua Kelompok Kerja Unit Jasa Kontruksi Satuan Kerja Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Citanduy (selanjutnya disebut "Pokja") mengumumkan paket pekerjaan "PembangunanIntake Dan Jaringan Air Baku Ganrungmangu Di Kab.Cilacap" dengan nilai HPS Rp.84,6 Miliar. Selanjutnya, pada tanggal 30 Agustus 2017, Pokja telah mengumumkan Pemenang Lelang "Pembangunan Intake Dan Jaringan Air Baku Ganrungmangu Di Kab.Cilacap" adalah PT.Karya Prima Mandiri Pratama(Jl.Hijas DalSam No.168 Pontianak -- Pontianak (Kota) Kalimantan Barat, NPWP: 01.520.037.1-701.000) dengan nilai Penawaran Rp.78.511.044.000,00.

Terkait dengan ketentuan Kemampuan Dasar (KD) yang diatur dalam Perpres No.54 Tahun 2010 dan Dokumen Pengadaan No:PU.28/DOK_PENG/PJPA/POKJAKONTRUKSI/BBWSCITANDUY/2017 Tanggal 09 Mei 2017 (selanjutnya disebut "Dokumen Pengadaan") yang menyebutkan:

Kemampuan Dasar (KD) Pekerjaan pelaksanaan instalasi, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jaringan pipa untuk distribusi air minum yang bersifat lokal dan untuk jarak yang dekatsekurang-kurangnya sebesar Rp.84.623.457.000,00 (delapan puluh empat milyar enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

Berdasarkan informasi Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK), bahwa PT.Karya Prima Mandiri Pratama memiliki SBU Sipil Subklasifikasi SI 001 dan SI 008. Namun nilai Kemampuan Dasar (KD) yang dimiliki oleh PT.Karya Prima Mandiri Pratama untuk SI 001 adalah Rp.55.511.000.000,-(lima puluh lima miliar lima ratus sebelas juta rupiah). Sedangkan nilai Kemampuan Dasar (KD) yang dimiliki oleh PT.Karya Prima Mandiri Pratama untuk SI 008 adalah Rp.76.962.000.000,-

Dengan merujuk pada ketentuan Perpres No.54 Tahun 2010 tidak mungkin menjadi pemenang lelang kecuali PT.Karya Prima Mandiri Pratama bisa menunjukkan bukti kontrak pekerjaan kontruksi untuk pekerjaan yang sejenis, yang dengan rumusan 3 NPt, nilai KD PT.Karya Prima Mandiri Pratama minimal sama dengan nilai HPS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun