Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Kemampuan Dasar Tidak Cukup, Tetap Menang di Kementerian PUPR

19 September 2017   02:48 Diperbarui: 19 September 2017   02:50 7662 0
Pasal 19 dan 20 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi (UU Jasa Kontruksi), Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum terdiri dari Kualifikasi usaha: a. Kecil; b.Menengah; dan c.Besar. Penetapan kualifikasi usaha itu sendiri, berdasarkan penilaian terhadap: a. penjualan tahunan; b. kemampuan keuangan; c. ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan d. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi. Kualifikasi usaha Penyedia Jasa Kontruksi menentukan batasan kemampuan usaha, segmentasi pasar usaha Jasa Konstruksi, dan batasan melaksanakan Jasa Konstruksi pada saat yang bersamaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun