Kemampuan Dasar Tidak Cukup, Tetap Menang di Kementerian PUPR
19 September 2017 02:48Diperbarui: 19 September 2017 02:5076620
Pasal 19 dan 20 Ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi (UU Jasa Kontruksi), Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum terdiri dari Kualifikasi usaha: a. Kecil; b.Menengah; dan c.Besar. Penetapan kualifikasi usaha itu sendiri, berdasarkan penilaian terhadap: a. penjualan tahunan; b. kemampuan keuangan; c. ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan d. kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi. Kualifikasi usaha Penyedia Jasa Kontruksi menentukan batasan kemampuan usaha, segmentasi pasar usaha Jasa Konstruksi, dan batasan melaksanakan Jasa Konstruksi pada saat yang bersamaan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.