Mohon tunggu...
Etwar Hukunala
Etwar Hukunala Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer I Pegawai Honorer

Manusia biasa yang perlu banyak belajar dan Hobi menulis. Apa yang terbaca dan terlintas dipikiran itu yang ditulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis Penjabat Kepala Desa Rangkap Jabatan Sebagai Camat

22 Maret 2024   11:11 Diperbarui: 22 Maret 2024   11:13 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pelantikan Seorang Penjabat (Sumber : Freepik/Rovyn Tange)

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Penjabat (PJ) Kepala Desa merupakan pejabat yang diangkat oleh bupati dengan berstatus PNS yang melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa.

Artinya dalam menjalankan tugas, wewenang, hak serta kewajiban PJ Kepala Desa sama dengan kepala desa sampai ditetapkannya atau dilantiknya kepala desa definitif.

Sehingga walaupun bersifat sementara, peran penjabat kepala desa sangat penting dalam penyelenggaraan administrasi  di tingkat desa. Mereka bertanggung jawab atas berbagai kegiatan administratif dan pembangunan di wilayahnya.

Dilain sisi, jabatan camat merupakan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten atau kota untuk melakukan pengawasan dan koordinasi terhadap beberapa desa atau kelurahan.

Namun terkadang terjadi fenomena dimana seseorang merangkap jabatan sebagai kepala desa dan sekaligus sebagai camat, atau biasa disebut dengan posisi kepala desa yang merangkap jabatan sebagai camat.


Seperti yang terjadi di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku, seorang Penjabat (PJ) Kepala Desa Waekatin Bapak Izak Solissa yang saat ini telah merangkap jabatan sebagai PLT (Pelaksana Tugas) Camat pada kecamatan Fena Fafan berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 824.3/144 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh bupati pada tanggal 13 November 2023. Hal tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan.

Fenomena ini tidak jarang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa hal, mulai dari kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas untuk mengisi posisi-posisi tersebut hingga kebutuhan mendesak akan pemimpin yang dapat menangani banyak tugas serta tanggung jawab dalam waktu bersamaan.

Sebenarnya untuk penjabat kepala desa merangkap jabatan sebagai camat khususnya di kabupaten buru selatan, bisa dikatakan boleh-boleh saja, sebab secara spesifik tidak ada ketentuan yang mengatur tentang larangan PJ Kepala Desa rangkap jabatan sebagai camat.

Dalam perda kabupaten Buru Selatan juga tidak mengatur hal demikian, sehingga jika terjadi rangkap jabatan oleh penjabat kepala desa, maka ini menjadi hal yang tidak terlalu bermasalah di hadapan publik terkhusus terhadap masyarakat di buru selatan.

Namun, kehadiran PJ Kepala Desa yang juga menjalankan tugas sebagai Camat saya pikir menimbulkan berbagai pro dan kontra dalam kacamata saya atau dapat dikatakan kelebihan dan kekurangan dalam fenomena rangkap jabatan tersebut.

Ini merupakan Point Of View yang memposisikan saya berada pada suatu kenetralan fenomena tersebut. Berikut penjelasan lebih lanjut :


Hal Yang Menjadikan Saya Pro Dalam Fenomena Rangkap Jabatan Tersebut :

Pertama, Mempertimbangkan efisiensi biaya dan waktu. Bahwa dengan fenomena rangkap jabatan kepala desa sebagai camat, saya kira hal tersebut dapat menghemat biaya sebab dengan adanya satu orang yang mengisi dua posisi secara bersamaan dapat menghemat biaya dan waktu dalam hal administratif dan koordinasi antara tingkat pemerintah.

Kedua, Koordinasi yang lebih baik. Seorang kepala desa yang juga merupakan camat, dapat berkontribusi dalam koordinasi yang lebih baik antara pemerintah desa dan pemerintah tingkat kabupaten/kota. Implementasi kebijakan yang efektif dapat ditingkatkan melalui tindakan ini.

Ketiga, Pengetahuan yang luas Tentang Wilayah. Seorang kepala desa yang juga berperan sebagai camat biasanya mengetahui secara mendalam pemerintahannya. Mereka dapat dengan mudah mengidentifikasi permasalahan lokal dan menemukan solusi yang tepat.

Hal yang Menjadi Point Kontra:

Pertama, Potensi Konflik Kepentingan : Melaksanakan dua tugas yang berbeda, terutama pada tingkat pemerintahan yang berbeda, dapat menimbulkan konflik kepentingan. Misalnya saja ketika pengalokasian dana atau sumber daya antara desa yang dipimpinnya dengan desa lain yang berada di bawah tanggung jawabnya sebagai camat.

Kedua, Kekuasaan tidak seimbang : Penjabat (PJ) Kepala Desa yang juga menjabat sebagai  camat dapat memiliki kekuasaan yang timpang (tidak simbang), sehingga dapat menyebabkan perbedaan dalam distribusi sumber daya dan layanan publik di wilayah yang mereka pimpin atau kuasai.

Ketiga, Kepemimpinan yang terpecah : Memegang dua posisi/jabatan secara bersamaan dapat membagi fokus dan perhatian seorang pemimpin. Hal ini dapat menghambat kemampuan mereka untuk memberikan layanan yang optimal baik di tingkat desa maupun tingkat camat.

Pertimbangan untuk Masa Depan

Untuk memastikan efektivitas pengelolaan di tingkat desa dan menghindari kemungkinan konflik kepentingan, pemerintah daerah serta lembaga terkait harus mengkaji kebijakan terkait untuk dapat ditinjau kembali soal penugasan PJ Kepala Desa yang juga menjabat sebagai PLT camat.

Setelah melihat fenomena rangkap jabatan oleh Penjabat Kepala Desa sebagai PLT Camat, ternyata juga menimbulkan berbagai pro kontra di hadapan publik terlebih khusus pada masyarakat di buru selatan.

Ada yang mengatakan Sebaiknya pemerintah daerah mengangkat penjabat kepala desa yang fokus dan dedikasi penuh terhadap tugas sebagai kepala desa saja.

Ada juga yang mengatakan hal tersebut boleh saja itu hak mereka selagi tidak melanggar ketentuan atau tidak dilarang oleh aturan.

Pada kenyataannya memang tidak mengikat dengan aturan bahwa rangkap jabatan tersebut tidak benarkan. Sehingga dapat dikatakan boleh saja fenomena tersebut terjadi.

Sebab, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, tidak dijelaskan hal demikian.

 Larangan untuk penjabat kepala desa dalam hal rangkap jabatan dalam perda ini dikutip mentah-mentah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 29.

Namun, pasal tersebut juga telah membuka ruang kepada setiap peraturan untuk memberikan larangan lebih lanjut selain larangan yang tertera pada pasal tersebut.

Dalam pasal 29 huruf (i), dijelaskan kepala desa dilarang "merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan".

Nah, frasa terakhir ini yang memberikan ruang untuk diatur lebih lanjut soal larangan khususnya pada rangkap jabatan dalam setiap aturan dibawahnya termasuk perda. Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi permasalahan dihadapan publik terkait rangkap jabatan

Menghindari  Penunjukan Penjabat Kepala Desa Sebagai Camat merupakan hal penting demi menjaga independensi dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta untuk menghindari potensi kepentingan dan juga penyalahgunaan wewenang

Kalaupun mau mengangkat seseorang dalam 2 jabatan sekaligus dalam hal ini penjabat kepala desa dan PLT camat, harus ada hal yang dapat meyakinkan  publik. Minimal pencerahan alasan pengangkatan seseorang yang sedang menduduki jabatan pemerintahan untuk rangkap jabatan kepada masyarakat desa atau kecamatan setempat.

Dalam mengambil keputusan dan bertindak, penting untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi dan akuntabilitas guna memberikan pelayanan publik yang setara dan berkeadilan kepada seluruh masyarakat desa.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun