Mohon tunggu...
Etwar Hukunala
Etwar Hukunala Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Writer Proposal Skripsi Bid. Ilmu Hukum

Manusia biasa yang perlu banyak belajar dan Hobi menulis. Apa yang terbaca dan terlintas dipikiran itu yang ditulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis Penjabat Kepala Desa Rangkap Jabatan Sebagai Camat

22 Maret 2024   11:11 Diperbarui: 22 Maret 2024   11:13 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pelantikan Seorang Penjabat (Sumber : Freepik/Rovyn Tange)

Pada kenyataannya memang tidak mengikat dengan aturan bahwa rangkap jabatan tersebut tidak benarkan. Sehingga dapat dikatakan boleh saja fenomena tersebut terjadi.

Sebab, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, tidak dijelaskan hal demikian.

 Larangan untuk penjabat kepala desa dalam hal rangkap jabatan dalam perda ini dikutip mentah-mentah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 29.

Namun, pasal tersebut juga telah membuka ruang kepada setiap peraturan untuk memberikan larangan lebih lanjut selain larangan yang tertera pada pasal tersebut.

Dalam pasal 29 huruf (i), dijelaskan kepala desa dilarang "merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan".

Nah, frasa terakhir ini yang memberikan ruang untuk diatur lebih lanjut soal larangan khususnya pada rangkap jabatan dalam setiap aturan dibawahnya termasuk perda. Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi permasalahan dihadapan publik terkait rangkap jabatan

Menghindari  Penunjukan Penjabat Kepala Desa Sebagai Camat merupakan hal penting demi menjaga independensi dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta untuk menghindari potensi kepentingan dan juga penyalahgunaan wewenang

Kalaupun mau mengangkat seseorang dalam 2 jabatan sekaligus dalam hal ini penjabat kepala desa dan PLT camat, harus ada hal yang dapat meyakinkan  publik. Minimal pencerahan alasan pengangkatan seseorang yang sedang menduduki jabatan pemerintahan untuk rangkap jabatan kepada masyarakat desa atau kecamatan setempat.

Dalam mengambil keputusan dan bertindak, penting untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi dan akuntabilitas guna memberikan pelayanan publik yang setara dan berkeadilan kepada seluruh masyarakat desa.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun