Analisis Penjabat Kepala Desa Rangkap Jabatan Sebagai Camat
22 Maret 2024 11:11Diperbarui: 22 Maret 2024 11:1317010
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Penjabat (PJ) Kepala Desa merupakan pejabat yang diangkat oleh bupati dengan berstatus PNS yang melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.