Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Analisis Penjabat Kepala Desa Rangkap Jabatan Sebagai Camat

22 Maret 2024   11:11 Diperbarui: 22 Maret 2024   11:13 170 10
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Penjabat (PJ) Kepala Desa merupakan pejabat yang diangkat oleh bupati dengan berstatus PNS yang melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun