Dalam jurnal "Transformasi Hukum dalam Menghadapi Perubahan Sosial" menggarisbawahi pentingnya hukum untuk terus beradaptasi dengan perubahan sosial. Hukum yang tidak responsif terhadap dinamika sosial akan kehilangan efektivitasnya sebagai alat kontrol.
5. Putra, Y. (2020). Peran Lembaga Hukum dalam Mewujudkan Ketertiban Masyarakat. Jurnal Penegakan Hukum, Vol. 3(2).
Dalam Jurnal "Peran Lembaga Hukum dalam Mewujudkan Ketertiban Masyarakat" menekankan peran penting lembaga-lembaga hukum seperti pengadilan, kepolisian, dan kejaksaan dalam menciptakan ketertiban sosial. Lembaga-lembaga ini harus beroperasi secara netral, profesional, dan transparan untuk menjaga kepercayaan publik.
   Dari kelima jurnal tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum berperan penting sebagai instrumen kontrol sosial, baik melalui norma yang disusun berdasarkan nilai lokal maupun melalui penegakan yang adil dan adaptif. Hukum yang responsif terhadap perubahan sosial serta lembaga hukum yang profesional menjadi faktor kunci untuk menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat. Tanpa keadilan dan keterbukaan, hukum kehilangan wibawanya sebagai alat pengendalian sosial.
PERAN HUKUM SEBAGAI SOCIAL CONTROL
Peran hukum sebagai kontrol sosial dalam masyarakat sangat penting untuk menciptakan keteraturan dan kestabilan sosial. Hukum berfungsi sebagai instrumen yang mengatur perilaku individu dalam masyarakat, membatasi tindakan yang dapat merugikan orang lain, dan mendorong perilaku yang sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku. Salah satu peran utama hukum sebagai kontrol sosial adalah untuk menjaga ketertiban dengan menetapkan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan. Sanksi ini berfungsi untuk memberikan efek jera dan mencegah tindakan yang dapat merusak harmoni sosial.
Selain itu, hukum juga berperan dalam mempromosikan keadilan dan kesetaraan, dengan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak individu dan kelompok dalam masyarakat. Dengan adanya peraturan yang jelas dan ditegakkan secara adil, masyarakat merasa aman dan terlindungi, yang pada gilirannya meningkatkan kepatuhan terhadap norma-norma sosial. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak diskriminatif sangat penting untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan menjaga stabilitas sosial.
Hukum juga berperan sebagai alat untuk mengatasi konflik dalam masyarakat. Dalam situasi di mana terjadi perbedaan atau pertentangan kepentingan, hukum memberikan jalan untuk penyelesaian secara damai melalui mekanisme yang sah, seperti peradilan. Dengan demikian, hukum tidak hanya mengatur perilaku individu tetapi juga menciptakan ruang bagi penyelesaian konflik yang konstruktif tanpa menggunakan kekerasan.
Secara keseluruhan, hukum sebagai kontrol sosial berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan umum, memastikan keadilan, serta mencegah terjadinya anarki. Oleh karena itu, peran hukum dalam masyarakat sangat vital untuk menciptakan masyarakat yang tertib, aman, dan harmonis.
Contoh Hukum dan Social Control dalam Masyarakat
Contoh hukum dan kontrol sosial dalam masyarakat dapat dilihat pada penerapan sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas. Misalnya, pemberian denda atau tilang kepada pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Hal ini bertujuan untuk menertibkan perilaku pengemudi, mencegah kecelakaan, dan menjaga ketertiban di jalan raya. Selain itu, norma sosial seperti rasa saling menghormati dan etika berlalu lintas juga berperan dalam membentuk perilaku masyarakat, yang mendukung penegakan hukum dan menciptakan keteraturan sosial.