Mohon tunggu...
Esa Nur Sahidah
Esa Nur Sahidah Mohon Tunggu... Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa yang tertarik pada dinamika masyarakat dalam perspektif hukum. Menulis untuk mengeksplorasi hubungan antara norma, regulasi, dan realitas sosial yang terus berkembang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum dan Social Control

28 April 2025   18:52 Diperbarui: 28 April 2025   19:02 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto : anthroholic-com

PENDAHULUAN

Hukum adalah seperangkat aturan atau norma yang dibuat oleh lembaga yang berwenang (seperti negara) untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan melindungi hak-hak individu serta kepentingan umum. Hukum dapat dipaksakan melalui sanksi atau hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan, dan diharapkan dapat memandu tindakan individu dalam masyarakat agar sesuai dengan norma yang ditetapkan.

Kontrol sosial (social control) merujuk pada mekanisme atau proses dalam masyarakat yang mengatur, membimbing, dan mengendalikan perilaku individu atau kelompok agar sesuai dengan norma atau nilai yang berlaku. Kontrol sosial dapat bersifat formal, seperti hukum dan kebijakan yang dibuat oleh negara, atau informal, seperti norma, tradisi, dan tekanan sosial dari masyarakat. Kontrol sosial berfungsi untuk menjaga ketertiban dan kestabilan sosial dengan memastikan bahwa perilaku individu tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang diterima oleh masyarakat.

Berikut 5 Jurnal Mengenai Hukum dan Social Control beserta kesimpulannya : 

1. Darmawan, A. (2020). Hukum sebagai Instrumen Kontrol Sosial. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, Vol. 5(1).  

Dalam jurnal "Hukum sebagai Instrumen Kontrol Sosial" oleh Darmawan (2020), hukum diuraikan sebagai alat yang menyeimbangkan kebebasan individu dan ketertiban sosial. Melalui norma dan sanksi yang ada, hukum berfungsi menertibkan perilaku masyarakat yang dapat mengganggu stabilitas sosial.

2. Sari, R. (2019). Fungsi Hukum dalam Pengendalian Sosial di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 4(2).

Dalam jurnalnya "Fungsi Hukum dalam Pengendalian Sosial di Indonesia" menyatakan bahwa hukum di Indonesia akan lebih efektif jika berakar pada nilai budaya lokal, sehingga mudah diterima dan diinternalisasi oleh masyarakat. Dengan demikian, pengendalian sosial melalui hukum menjadi lebih efektif.

3. Hakim, M. (2021). Pengaruh Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Ketertiban Sosial. Jurnal Yustisia, Vol. 10(1).

Dalam jurnal "Pengaruh Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Ketertiban Sosial" mengungkapkan bahwa efektivitas penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh profesionalitas aparat penegak hukum dan supremasi hukum itu sendiri. Penegakan hukum yang adil dan konsisten akan memperkuat norma sosial serta mendorong kepatuhan masyarakat secara sukarela.
4. Lestari, D. (2022). Transformasi Hukum dalam Menghadapi Perubahan Sosial. Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial, Vol. 7(1).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun