PENDAHULUAN
Hukum adalah seperangkat aturan atau norma yang dibuat oleh lembaga yang berwenang (seperti negara) untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan melindungi hak-hak individu serta kepentingan umum. Hukum dapat dipaksakan melalui sanksi atau hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan, dan diharapkan dapat memandu tindakan individu dalam masyarakat agar sesuai dengan norma yang ditetapkan.
Kontrol sosial (social control) merujuk pada mekanisme atau proses dalam masyarakat yang mengatur, membimbing, dan mengendalikan perilaku individu atau kelompok agar sesuai dengan norma atau nilai yang berlaku. Kontrol sosial dapat bersifat formal, seperti hukum dan kebijakan yang dibuat oleh negara, atau informal, seperti norma, tradisi, dan tekanan sosial dari masyarakat. Kontrol sosial berfungsi untuk menjaga ketertiban dan kestabilan sosial dengan memastikan bahwa perilaku individu tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang diterima oleh masyarakat.
Berikut 5 Jurnal Mengenai Hukum dan Social Control beserta kesimpulannya :Â
1. Darmawan, A. (2020). Hukum sebagai Instrumen Kontrol Sosial. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, Vol. 5(1). Â
Dalam jurnal "Hukum sebagai Instrumen Kontrol Sosial" oleh Darmawan (2020), hukum diuraikan sebagai alat yang menyeimbangkan kebebasan individu dan ketertiban sosial. Melalui norma dan sanksi yang ada, hukum berfungsi menertibkan perilaku masyarakat yang dapat mengganggu stabilitas sosial.
2. Sari, R. (2019). Fungsi Hukum dalam Pengendalian Sosial di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 4(2).
Dalam jurnalnya "Fungsi Hukum dalam Pengendalian Sosial di Indonesia" menyatakan bahwa hukum di Indonesia akan lebih efektif jika berakar pada nilai budaya lokal, sehingga mudah diterima dan diinternalisasi oleh masyarakat. Dengan demikian, pengendalian sosial melalui hukum menjadi lebih efektif.
3. Hakim, M. (2021). Pengaruh Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Ketertiban Sosial. Jurnal Yustisia, Vol. 10(1).
Dalam jurnal "Pengaruh Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Ketertiban Sosial" mengungkapkan bahwa efektivitas penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh profesionalitas aparat penegak hukum dan supremasi hukum itu sendiri. Penegakan hukum yang adil dan konsisten akan memperkuat norma sosial serta mendorong kepatuhan masyarakat secara sukarela.
4. Lestari, D. (2022). Transformasi Hukum dalam Menghadapi Perubahan Sosial. Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial, Vol. 7(1).