Mohon tunggu...
Erwin Alwazir
Erwin Alwazir Mohon Tunggu... Wiraswasta - Karyawan Swasta

Rayakan Kata dengan Fiksi, Politik, Humaniora dan keluarga.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Nyok Dukung Rame-rame

10 Maret 2020   02:18 Diperbarui: 10 Maret 2020   07:44 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judicial review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang menolak kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 membuahkan hasil. MA melalui amar putusannya membatalkan kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019.

Menurut MA, pasal yang mengatur tentang kenaikan iuran peserta BPJS tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya dan juga bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi kedudukannya dalam hal ini Pasal 34 UU Dasar 1945 yang menyatakan :

(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan

Menanggapi keputusan MA tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD meminta pemerintah harus mentaati keputusan MA tersebut karena sifatnya mengikat.

"Putusan MA kalau judicial review itu adalah putusan yang final tidak ada banding terhadap judicial review," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.

Ketegasan Mahfud menyikapi keputusan MA tersebut layak kita dukung bersama. Mahfud kali ini "siuman". Dia sadar tidak seharusnya rakyat dibebani oleh berbagai kenaikan yang bertentangan dengan konstitusi. Apalagi jika kenaikan tersebut berkaitan dengan hak rakyat untuk memperoleh layanan kesehatan yang lebih baik.

Sebab bagi sebuah bangsa yang demokratis dan berdaulat, kesehatan adalah tiang penyangga negara. Rakyat sehat negara kuat. Negara yang kuat Insya Allah warganya tak mudah warganya terpapar virus korona. Begitulah kata pujangga di warung kopi.

Dengan adanya keputusan MA ini, kita berharap para pengelola negara ini sadar dan terbuka mata batinnya. Tugas mereka adalah menjadikan rakyat sehat secara murah demi memperkuat negara, bukan menuntut rakyat membayar lebih untuk menyehatkan keuangan negara dan membuat dompet mereka sakit seketika. No!

Kembalilah pada konstitusi. Menyehatkan rakyat adalah tanggungjawab utama pemerintah. Rakyat tidak boleh dibebani dengan berbagai kenaikan dengan alasan mengatasi defisit keuangan negara.

Jangan libatkan dompet rakyat untuk mengatasi defisit yang timbul oleh berbagai sebab, mulai dari kebocoran keuangan diberbagai sektor hingga ketidakefisienan aparatur negara dalam mengelola, mendistribusikan dan menyusun program pembangunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun