Mohon tunggu...
Erwin Armeidi
Erwin Armeidi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Membumikan Kembali Budaya dan Kearifan Lokal di Bumi Sebiduk Semare (Lahirnya Pemangku Adat di Kota Lubuklinggau)

16 November 2018   17:44 Diperbarui: 16 November 2018   18:06 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pasca Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, keadaan pemerintahan Desa di Indonesia diatur dengan inlandsche gemeente ordonnantie (stbl. 1906 nomor  83) berlaku untuk Jawa dan Madura dan inlandsche gemeente ordonnantie bultengewesten (stbl 1938 no 490 jo stbl 1938 no 681) yang berlaku untuk di luar Jawa dan Madura. Peraturan perundang-undangan ini tidak mengatur pemerintahan desa secara seragam. Desa dan pemerintahan desa yang ada bentuk dan coraknya beraneka ragam, masing-masing daerah memiliki ciri-cirinya sendiri.

Kemudian sejak lahirnya Undang-Undang Nomor:  5  Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa adalah sebuah pembumi hangusan berbagai kearifan lokal yang hidup subur di bumi nusantara, Undang-Undang ini telah menyama ratakan konsep  "Desa" di seluruh Nusantara sebagaimana konsep desa yang ada di pulau Jawa. Sebuah kebijakan yang keliru karena sejatinya negeri ini memang terlahirkan majemuk dan justru kemajemukan inilah yang menjadi ciri pembeda bangsa Indonesia dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain. Pranata Marga yang selama ini hidup beratus-ratus tahun di desa dan dusun digusur begitu saja dengan lahirnya Undang-Undang  ini,  padahal harus diakui tatanan yang ditetapkan dalam Undang-Undang  5 tahun 1979 adalah struktur pemerintahan desa di Jawa yang agraris.

Di dalam penjelasan Bab Vl UUD 1945 (sebelum di amandemen) dinyatakan bahwa di dalam teritori Indonesia terdapat lebih kurang 250 Zelfbestuurende Land Scappen (daerah Swa Praja)  dan volksgemeen schappen (masyarakat hukum adat), seperti Desa di Jawa dan Madura, Gampong di Aceh, Nagari di Sumatera Barat, Marga di Sumatera Selatan, Negeri (sebagian Sulawesi dan Maluku), Wanua di Sulawesi Selatan, hal ini menandakan bahwa Negara Indonesia memiliki beragam kelompok masyarakat hukum adat serta hak tradisional yang menyertainya.

Hilangnya Marga Di Sumatera Selatan

Di wilayah Sumatera Selatan dikenal pemerintahan Marga,  menurut sejarah Marga di Sumatera Selatan sudah ada sejak abad ke 16 ditandai dengan adanya kitab  Undang-Undang "Simboer Tjahaya", kitab ini mengatur Negeri Uluan di Kesultanan Palembang dibuat dalam bahasa melayu. Undang-Undang ini terdiri dari 5 bagian yaitu : (1) adat bujang gadis , (2) adat perhukuman, (3) adat marga, (4) aturan kaum dan (5) aturan dusun dan berladang.

Marga yang berkembang di  Sumatera Selatan berasal dari 13 suku, menurut catatan yang dibuat pada tahun 1879 dan 1932 seluruh marga yang ada di Sumatera Selatan berjumlah 174. Kemudian berkembang dan pada tahun 1983 ketika marga dibubarkan jumlah seluruh marga di Sumatera Selatan mendekati 200 marga.

Marga di pimpin oleh Pesirah sebagai kepala marga, Pesirah yang terpilih 2 kali berturut-turut disebut Depati dan Pesirah yang terpilih 5 kali berturut-turut disebut Pangeran. Pembarap atau krio sebagai kepala dusun, Lebay penghulu untuk urusan keagamaan Marga dan ditingkat  dusun oleh khatif dibantu oleh kaum, untuk urusan keagamaan kemit marga/kemit dusun, dan dewan marga disebut Proatin sebagai lembaga musyawarah marga/dusun.

Kearifan lokal yang menjadi landasan perikehidupan ekonomi, politik, sosial budaya masyarakat tercermin dalam pasal-pasal dalam kitab Undang-Undang "Simboer Tjahaya", cerita sejarah adat, adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat. Mengatur tentang tata pemerintahan, norma dan etilka sosial (adab bujang gadis, adab perkawinan), aturan perekonomian  (perdagangan, peternakan, perkebunan dan pemanfaatan hutan) , keagamaan dan peradilan.

Sejak lahirnya UU 5 Tahun 1979 Pemerintahan Desa menyamakan konsep desa menyebabkan Marga yang kita kenal di Sumatera Selatan dihapus, melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Sumatera Selatan tanggal 24 maret 1983 No. 142/KPTS/111/1983. Melalui SK tersebut semua kesatuan pemerintahan yang disebut marga dengan perangkat-perangkatnya yang ada di Sumatera Selatan dihapus, sekaligus dibentuk pemerintahan desa yang lengkap. Wilayah kekuasaan administratif desa meliputi dusun-dusun yang berada di bawah naungan eks marga yang dihapuskan.

Marga dan pesirah serta penghulu tidak lagi difungsikan, dusun berubah menjadi desa yang dikepalai oleh kepala desa, kampung berubah menjadi dusun yang dikepalai oleh kepala dusun, istilah krio dan penggawa tidak ada lagi , Kerugian lain yang sangat terasa adalah peran pesirah selaku kepala marga yang berkewenangan selaku kepala adat, dengan dihapusnya marga dan pesirah otomatis adat tidak lagi jadi pilar kuat karena itulah masalah adat terbengkalai bahkan semakin banyak orang melanggar adat.

Terjadinya konversi Marga kedalam struktur desa yang merupakan model pengorganisasian masyarakat menurut sistem di Jawa. Konversi ini berdampak pada hancurnya identitas masyarakat, kepemimpinan lokal, otonomi adat serta pola hubungan sosial tingkat marga. Konversi ini juga telah menyebabkan terjadinya pergeseran gagasan demokrasi dalam sisitem pemerintahan marga. Demokrasi lokal yang dibingkai dengan 3  tata kelola  yaitu : tata krama, tata susila (etika) dan tata cara (aturan main) atau rule of law yang dihasilkan dari kontrak sosial masyarakat menjadi demokrasi yang hanya mengandalkan kompetisi politik belaka . Para pemimpin dan masyarakat marga hanya melihat bahwa demokrasi akan jalan bila terjadinya kompetisi yang bebas dengan konsep pemilihan secara langsung OPOVOV (one person one vote one value).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun