Membumikan Kembali Budaya dan Kearifan Lokal di Bumi Sebiduk Semare (Lahirnya Pemangku Adat di Kota Lubuklinggau)
16 November 2018 17:44Diperbarui: 16 November 2018 18:063170
Pasca Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, keadaan pemerintahan Desa di Indonesia diatur dengan inlandsche gemeente ordonnantie (stbl. 1906 nomor  83) berlaku untuk Jawa dan Madura dan inlandsche gemeente ordonnantie bultengewesten (stbl 1938 no 490 jo stbl 1938 no 681) yang berlaku untuk di luar Jawa dan Madura. Peraturan perundang-undangan ini tidak mengatur pemerintahan desa secara seragam. Desa dan pemerintahan desa yang ada bentuk dan coraknya beraneka ragam, masing-masing daerah memiliki ciri-cirinya sendiri.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.