Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Membumikan Kembali Budaya dan Kearifan Lokal di Bumi Sebiduk Semare (Lahirnya Pemangku Adat di Kota Lubuklinggau)

16 November 2018   17:44 Diperbarui: 16 November 2018   18:06 317 0
Pasca Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, keadaan pemerintahan Desa di Indonesia diatur dengan inlandsche gemeente ordonnantie (stbl. 1906 nomor  83) berlaku untuk Jawa dan Madura dan inlandsche gemeente ordonnantie bultengewesten (stbl 1938 no 490 jo stbl 1938 no 681) yang berlaku untuk di luar Jawa dan Madura. Peraturan perundang-undangan ini tidak mengatur pemerintahan desa secara seragam. Desa dan pemerintahan desa yang ada bentuk dan coraknya beraneka ragam, masing-masing daerah memiliki ciri-cirinya sendiri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun