Mohon tunggu...
Irfaan Sanoesi
Irfaan Sanoesi Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar seumur hidup

Senang corat-coret siapa tahu nama jadi awet

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengukur Satu Tahun Kinerja Kemensos

27 Oktober 2020   09:38 Diperbarui: 27 Oktober 2020   09:44 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kementerian Sosial menyerahkan 6.839 paket bantuan sosial (bansos) sembako bagi penyandang disabilitas dan 4.673 paket bagi lansia se-Jabodetabek 

Menurunnya aktivitas perekonomian dan pendapatan masyarakat mengakibatkan meningkatnya angka kemiskinan menjadi 9,78 persen. Pemerintah berupaya menangani dampak covid-19 melalui jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi nasional dengan mengalokasikan anggaran sebesar 695,2 triliun  pada 2020.

Anggaran tersebut dipergunakan untuk penanganan kesehatan, perluasan bantuan sosial untuk perlindungan masyarakat miskin, rentan, dan terdampak, dukungan UMKM serta kegiatan strategis sektoral kementerian atau berkolaborasi dengan pemda setempat. Pemerintah melalui Kemensos mengulurkan bantuan dalam Program jaring Pengaman Sosial kepada masyarakat yang terdampak ke pelosok negeri.

Bantuan sosial yang termasuk dalam Program Jaring Pengaman Sosial: Program Sembako (BPNT), PKH, Bansos tunai, bansos beras, bansos tunai bagi KPM sembako non-tunai untuk menjaga daya beli masyarakat dan mampu menggerakkan roda ekonomi masyarakat Indonesia di tengah pendemi.

Amanat Konsititusi

Kemensos berupaya hadir dan terlibat dalam penanganan akibat covid-19. Kemensos menjalankan amanat konstitusi dengan menjamin hak asasi kelompok rentan. Kemensos menerjemahkan secara baik langkah strategis untuk menjaga hak asasi mereka. HAM adalah gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan.

HAM berarti menghargai manusia sebagai makhluk bermartabat tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, suku, maupun agama. Hal itu tercermin dari pendekatan Kemensos yang menekankan pada pendekatan humanis, adaptif, dedikatif, inklusiv, dan responsif.   

Adalah tugas negara melindungi, memenuhi, dan menjamin hak-hak asasi semua warganya tanpa terkecuali.

Setiap agama secara normatif mengajarkan cinta dan peduli terhadap sesama. Dalam Islam, term kelompok rentan disebut sebagai mustadh'afin (orang-orang lemah). Di satu sisi, Al-Qur'an sering mengajak membantu dan berderma kepada orang-orang lemah dan terpinggirkan. Di sisi lain, al-Qur'an mengutuk kemiskinan.

Pemberian bantuan dari orang yang mampu kepada orang yang membutuhkan, menguatkan gagasan bahwa kekayaan hanyalah milik Allah, sementara manusia bertanggungjawab untuk mengelolanya dengan baik.  

Upaya Kemensos menghadirkan beragam bantuan sosial dapat diklasifikasikan sebagai bentuk kegiatan untuk menegakkan orde keadilan sosial. Keadilan sosial merupakan salah satu poin Pancasila yang harus menjadi tujuan utama bernegara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun